Aib Magister Kampus Trisakti
Patut diduga, telah terjadi kasus pelanggaran akademik yang dilakukan Program Studi Magister Arsitektur Universitas Trisakti dengan menerima, meluluskan serta mewisuda mahasiswa berinisial OYR yang bukan berasal dari lulusan Sarjana Arsitektur ataupun lulusan Fakultas Teknik lainnya.
Yang bersangkutan merupakan lulusan dari Seminari Alkitab Asia Tenggara di Batu Malang, yang juga tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti. Namun kemudian, OYR diterima sebagai Mahasiswa Magister Arsitektur, Universitas Trisakti dengan mendapat gelar Magister Arsitektur tanpa melalui prosedur yang benar sesuai yang diatur Dikti.
OYR seharusnya melewati seleksi ujian kompetensi yang melibatkan asosiasi (IAI) untuk kemudian diselidiki apakah mempunyai keahlian, SKA, dan pengakuan dari IAl, dikti dan ujian matrikulasi sesuai UU Dikti.
Sesama jurusan teknik yang bukan berasal dari sarjana arsitektur saja harus menjalani ujian kompetensi/ matrikulasi untuk memperoleh kredit dari Dikti atau Asosiasi. Karena tidak berlatar belakang lulusan arsitektur, kasus OYR ini sangat mencoreng dunia akademik dan dunia keprofesian arsitek, serta membuat nama Prodi Magister arsitektur, FTSP, dan Usakti menjadi tercemar.
Kaprodi, Sekretaris Prodi, dan pejabat fakultas harus bertanggung jawab terhadap permasalah ini. Hal ini kemudian diketahui oleh rektor dan kopertis. Pihak Rektor dan Kopertis juga sedang mengusut bagaimana proses penerimaan dan kelulusan OYR.
Rektor dan Kopertis sedang berkoordinasi dengan pihak IAI untuk menanyakan kasus tersebut, karena jika dibiarkan berlanjut bisa jadi sembarang lulusan di luar sarjana arsitektur dapat masuk ke magister arsitektur tanpa adanya seleksi sebagaimana diatur UU Dikti, misalkan dengan dalih bekerja pada bidang Properti tanpa melalui uji kompetensi.
Sejak masuk sampai dengan lulus, diduga OYR sudah diatur studinya oleh Kaprodi dan Sekprodi Magister Arsitektur. Perlu diketahui juga bahwa, terdapat indikasi bahwa keulusan OYR sudah direncanakan secara matang oleh Kaprodi Prof. Dr-Ing DNG, sekaligus juga sebagai Penguji dan sekretaris prodi Dr. PP (sekarang wadek 1 FTSP dan juga Pembimbing 1 yang bersangkutan) dan Ir. I (wadek 3 dan juga Pembimbing 2). Ketiga orang tersebut memberi nilai A. Padahal selama mengikuti perkuliahan OYR tidak pernah mendapat nilai A untuk mata kuliah inti di praktek arsitektur.
Meskipun Alm. Prof. S sudah meminta agar OYR untuk meninggalkan magister arsitektur, Kaprodi dan sekretaris prodi dengan cepat mengamankan yang bersangkutan kemudian sesegera mungkin meluluskan Saudari OYR agar aib ini tidak terbongkar.
Apa yang dilakukan oleh Prof. DNG dan Dr. PP adalah bentuk kejahatan yang terjadi dalam dunia akademik, dan ironisnya Saudari OYR tetap diwisuda oleh Prof. Dr. AG pada tanggal 16 Oktober 2016. Ijasah Magister Arsitektur OYR juga ditandatangani oleh Pjs. Rektor Universitas Trisakti tersebut.
Pjs Rektor Universitas Trisakti harus segera mencabut ijasah dan membatalkan gelar akademik Magister Arsitektur OYR dab mencopot Prof.Dr-Ing. DNG dan Dr.PP dari jabatannya sekarang karena kejahatan akademik yang begitu terstruktur.
(Penulis: Dion/ Mahasiswa Pascasarjana Universitas Trisakti)
Yang bersangkutan merupakan lulusan dari Seminari Alkitab Asia Tenggara di Batu Malang, yang juga tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti. Namun kemudian, OYR diterima sebagai Mahasiswa Magister Arsitektur, Universitas Trisakti dengan mendapat gelar Magister Arsitektur tanpa melalui prosedur yang benar sesuai yang diatur Dikti.
OYR seharusnya melewati seleksi ujian kompetensi yang melibatkan asosiasi (IAI) untuk kemudian diselidiki apakah mempunyai keahlian, SKA, dan pengakuan dari IAl, dikti dan ujian matrikulasi sesuai UU Dikti.
Sesama jurusan teknik yang bukan berasal dari sarjana arsitektur saja harus menjalani ujian kompetensi/ matrikulasi untuk memperoleh kredit dari Dikti atau Asosiasi. Karena tidak berlatar belakang lulusan arsitektur, kasus OYR ini sangat mencoreng dunia akademik dan dunia keprofesian arsitek, serta membuat nama Prodi Magister arsitektur, FTSP, dan Usakti menjadi tercemar.
Kaprodi, Sekretaris Prodi, dan pejabat fakultas harus bertanggung jawab terhadap permasalah ini. Hal ini kemudian diketahui oleh rektor dan kopertis. Pihak Rektor dan Kopertis juga sedang mengusut bagaimana proses penerimaan dan kelulusan OYR.
Rektor dan Kopertis sedang berkoordinasi dengan pihak IAI untuk menanyakan kasus tersebut, karena jika dibiarkan berlanjut bisa jadi sembarang lulusan di luar sarjana arsitektur dapat masuk ke magister arsitektur tanpa adanya seleksi sebagaimana diatur UU Dikti, misalkan dengan dalih bekerja pada bidang Properti tanpa melalui uji kompetensi.
Sejak masuk sampai dengan lulus, diduga OYR sudah diatur studinya oleh Kaprodi dan Sekprodi Magister Arsitektur. Perlu diketahui juga bahwa, terdapat indikasi bahwa keulusan OYR sudah direncanakan secara matang oleh Kaprodi Prof. Dr-Ing DNG, sekaligus juga sebagai Penguji dan sekretaris prodi Dr. PP (sekarang wadek 1 FTSP dan juga Pembimbing 1 yang bersangkutan) dan Ir. I (wadek 3 dan juga Pembimbing 2). Ketiga orang tersebut memberi nilai A. Padahal selama mengikuti perkuliahan OYR tidak pernah mendapat nilai A untuk mata kuliah inti di praktek arsitektur.
Meskipun Alm. Prof. S sudah meminta agar OYR untuk meninggalkan magister arsitektur, Kaprodi dan sekretaris prodi dengan cepat mengamankan yang bersangkutan kemudian sesegera mungkin meluluskan Saudari OYR agar aib ini tidak terbongkar.
Apa yang dilakukan oleh Prof. DNG dan Dr. PP adalah bentuk kejahatan yang terjadi dalam dunia akademik, dan ironisnya Saudari OYR tetap diwisuda oleh Prof. Dr. AG pada tanggal 16 Oktober 2016. Ijasah Magister Arsitektur OYR juga ditandatangani oleh Pjs. Rektor Universitas Trisakti tersebut.
Pjs Rektor Universitas Trisakti harus segera mencabut ijasah dan membatalkan gelar akademik Magister Arsitektur OYR dab mencopot Prof.Dr-Ing. DNG dan Dr.PP dari jabatannya sekarang karena kejahatan akademik yang begitu terstruktur.
(Penulis: Dion/ Mahasiswa Pascasarjana Universitas Trisakti)