Kasi Pidsus Kejaksaan Palu Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Mantan kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Palu, Wira Indra Satya melaporkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Palu Efrivel ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (4/11) lalu.

Laporan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Palu terhadap Wira yang dijerat dengan kasus tindak pidana korupsi. Ketua Tim Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Safaruddin SH, menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan.

"Saya melihat banyak kejanggalan dalam penetapan status tersangka kepada Drs. Wira Satya Indra, kasus nya sangat di paksakan," kata Safaruddin, kepada istanapos, Senin (21/11).

Advokad kondang asal Aceh itu melihat upaya untuk mengkriminalisasi mantan Kepala UPBJJ-UT Palu sangat kentara. "Seperti ada orderan untuk kriminalisasi," imbuhnya. 

Atas pertimbangan itu, Wira meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Komisi Kejaksaan RI, sekaligus melakukan investigasi terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palu itu.

Pengaduan Wira telah diterima Pimpinan Komisi Kejaksaan, dengan nomor 2629-899/BTT/KK/XI/2016 tertanggal 4 November 2016. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Indro Sugiarto, Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan.

Sebelumnya, Wira beserta rekannya Risna selaku Bendahara Umum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) di UPBJJ-UT Palu tahun 2011-2012. Selain bendahara umum, Risna juga menjabat sebagai bendahara pelaksanaan wisuda dan UPI di UPBJJ-UT Palu tahun 2011-2012, dengan total kerugian negaranya adalah kurang lebih senilai Rp 1 miliar.

Modus korupsi yang mereka lakukan, menurut Efrivel adalah pungutan liar, mereka tidak menyetorkan dana wisuda ke UT Pusat saat melakukan wisuda dan UPI tahun 2011 dan 2012. Dijelaskan, UT Pusat waktu itu menentukan setiap mahasiswa yang di wisuda hanya dibebankan biaya senilai Rp 625 ribu. Namun, UPBJJ-UT Palu meminta kepada mahasiswa senilai Rp 1,5 juta.  (Cg)