Segera Tahan Ahok, Atau Ini Yang Akan Terjadi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PM) mendesak Kapolri Tito Karnavian segera menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  lantaran berpotensi mengulangi perbuatan pidana serupa. Sebagai buktinya, kata Pedri, Gubenur non aktif itu kembali melontarkan pernyataan yang menyakiti umat Islam pada Rabu (16/11) lalu.

"Ada beberapa persyaratan formal yang menyebabkan Polri mesti menahan Ahok selaku tersangka. Salah satunya adalah karena adanya ancaman pidana lima tahun atas kasus yang dihadapinya," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, Senin (21/11).

Seperti diketahui, dalam sesi wawancara pada saat itu dengan ABC News  Australia, Ahok dengan penuh percaya diri (PD) menuduh peserta Aksi Damai 4 November lalu telah dibayar oleh oknum tertentu sebesar Rp 500 ribu per kepala. Akibatnya, sejumlah kalangan yang merasa difitnah kembali melapor Gubernur Non Aktif DKI Jakarta itu ke polisi.

Untuk mengantisipasi tindak pidana bertambah, dan kemarahan umat Islam semakin meluas, Ahok harus segera ditahan.

Selain karena alasan itu, setiap warga negara harus mendapatkan persamaan di depan hukum. Berkaca dari berbagai peristiwa serupa sebelumnya, setiap orang yang terlibat dalam kasus dugaan penistiaan agama selalu langsung ditahan begitu statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian belum memberi sinyal akan menahan Ahok. Ia baru berjanji akan memeriksa Calon Gubernur DKI Nomor urut dua itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa (22/11) besok. Janji itu, disampaikan Tito dalam kunjungannya ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang beralamat di Jalan Proklamasi No 51 Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11) lalu.