Sikapi Aksi 212, Ketua MPR: Silahkan Sampaikan Aspirasi, Tapi...
Dalam menyampaikan aspirasi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan meminta agar umat Islam yang hadir dalam aksi gelar sajadah 212 di Jakarta memperhatikan persatuan bangsa.
"Tentu apapun silahkan menyampaikan aspirasi, kan semua sudah setuju. Tapi tetap jaga persatuan, ini adalah momentum untuk membangun di tanah air," ujarnya di sela-sela kunjungannya di Lampung Timur kemarin.
Itu penting, karena menurut Zul Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Apalagi aksi ini dilakukan untuk menuntut penegakan hukum terhadap perilaku individu, yakni ucapan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama. Bukan untuk memicu konflik antar etnis ataupun agama.
"Mari kita tunjukkan Islam indonesia adalah yang islam yang rahmatan lil alamin, yang sejuk, yang damai. Yang memberikan contoh bagi dunia," pintanya.
Ia mengaku senang Kapolri dan GNPF MUI mau duduk semeja mengambil jalan tengah. Dari semula direncanakan aksi gelar sajadah akan digelar sepanjang jalan MH Thamrin hingga jalan Jenderal Sudirman, GNPF bersedia pindah ke lapangan Monas. Begitupun dengan pihak Kepolisian yang sepakat mencabut larangan pada perusahaan transportasi yang mengangkut peserta aksi ke Jakarta.
"Saya apresiasi ya atas pertemuan, dialog Kapolri yang di fasilitas Majelis Ulama Indonesia dengan Habib Rizieq dan lain-lain. Yang telah menghasilkan kesimpulan bahwa 212 saling melengkapi, saling membantu, saling mengamankan, menjaga agar 212 itu sejuk, damai dan memberikan kebaikan untuk semua," imbuh Zul.
"Memang kita menganjurkan itu, mari kita selesaikan apapun perbedaannya dengan cara-cara Indonesia," tambahnya.
Jika aksi ini berjalan baik, selain berdampak pada penegakan hukum secara adil, dan menjaga kedamaian dan persatuan bangsa, Ia yakin aksi itu juga akan menjadi momentum untuk pembangunan ekonomi Indonesia.
"Jangan sampai momentum ini terlewatkan begitu saja, di tengah ekonomi dunia yang melambat. Mari, pertumbuhan kita lima persen, kalo kita saling menghormati, bekerja sama mudah-mudahan tahun depan di atas lima persen," terangnya.
Sebelumnya, perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kapolri Tito Karnavian. Kini berkas perkara tersebut sudah naik ke Kejaksaan Agung.
Namun, menurut Jaksa Agung Prasetyo pihaknya masih membutuhkan waktu untuk meneliti berkas tersebut. Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara ini. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Oharda Ali Mukatono dengan anggota sekitar 13 orang, yang terdiri dari 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, 2 dari Kejati DKI Jakarta, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara.