Tenang! Meskipun Tersangka, Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada

Perdebatan nasib Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta terus berlanjut. Khususnya jika polisi menjatuhkan status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan Undang-undang yang berlaku, seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu. 

"Kalau tersangka tidak terpengaruh apa-apa, karena statusnya tidak mengubah Ahok dalam pemilihan," kata Sumarno.

Namun, jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih maka ujar Sumarno, pencalonannya sebagai Gubernur bisa dibatalkan. 

"Kalau terpidana berdasarkan vonis terpidana dalam ancaman hukuman lima tahun atau lebih, KPU akan memberikan sanksi untuk membatalkan pencalonan," ujar dia. 

Kecuali, kata Sumarno jika Ahok mengajukan banding atas vonis pengadilan maka status hukumnya belum inkracht. 

"Tunggu selesai proses bandingnya, berarti masih bisa lanjut pencalonannya," lanjutnya.