Pancasila Tidak Boleh Dirubah Kecuali Makar

Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah Pancasila, kecuali melakukan revolusi politik dan membubarkan negara atau dengan cara makar terhadap ideologi negara, yakni Pancasila.

"Lembaga MPR sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila, karena kewenangan MPR menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah, mengubah dan menetapkan UUD, sementara kedudukan hukum Pancasila berada di atas dan menguasai UUD," katanya.

Basarah mengatakan bahwa Pancasila merupakan norma dasar atau grundnorm yang tidak dapat diubah apalagi diganti. Ciri grundnorm adalah dalam konteks terjadinya, ditentukan oleh pembentuk negara untuk pertama kalinya sebagai penjelmaan kehendak rakyat melalui pembentuk negara. Dalam hal isinya, memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, cita-cita kerohanian, cita-cita  politik dan cita-cita negara lainnya dan memuat ketentuan yang memberikan bentuk pada hukum positif.

"Dengan ciri Pancasila yang tidak dapat diubah tersebut, maka mengganti dasar dan ideologi Pancasila berarti sama dengan membubarkan negara proklamasi 17 Agustus 1945," ujarnya.

Basarah dalam paparan disertasinya yang berjudul "Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian  Undang-Undang  Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Di  Mahkamah Konstitusi:  Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan" menemukan bahwa posisi dan kedudukan hukum Pancasila bukanlah terletak di dalam Pembukaan UUD 1945, karena hal itu berarti menempatkan posisi Pancasila bukan hanya sejajar dengan UUD tetapi justru menjadi bagian dari UUD.

Padahal menurutnya, posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai norma dasar yang sifatnya meta juridis dan berada di atas serta menguasai  UUD.

Basarah menyimpulkan bahwa pandangan yang selama ini mengatakan bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah pandangan yang tidak tepat. Karena Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus1945 hanya mengesahkan dua hal, yakni : menetapkan UUD 1945 dan mengangkat serta menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya dan sama sekali tidak pernah mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara. Di samping itu juga telah dikeluarkannya Keppres Nomor 18 tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.