Ini Nama-nama Penyeludup Benih Lobster Yang Tertangkap

A. Wilayah Bandara Gusti Ngurah Rai Denpasar

1. Operasi dilakukan pada hari Jumat, tanggal 3 Pebruari 2017, pukul 19.00 WITA, telah diamankan tersangka INDRIYATRI dengan membawa BL sebanyak 16.830 ekor yang disimpan dalam 1(satu) koper. Pemilik BL tersangka DASINI.

Modus : BL dikirim dari Sdr. YEYEN di Lombok melalui jalan darat dan diterima oleh tersangka DASINI di rumahnya Jln. Pulau Adi V No. 18 Denpasar, kemudian BL dimasukan kedalam koper diselundupkan ke Singapura oleh tersangka sebagai Kurir (seolah-olah seperti penumpang biasa) melalui Bandara Gusti Ngurah Rai Denpasar, dan penerima BL di Singapura An. Mr Lie. BL sejumlah 16.630 ekor sudah dilepasliarankan di pantai Ketewel Denpasar dan disisihkan sebanyak 200 ekor untuk barang bukti.

2. Operasi dilakukan pada hari Minggu, tanggal 5 Pebruari 2017, pukul 13.00 WITA, telah ditangkap tersangka SITI KHOTIJAH dengan membawa BL sebanyak 8.245 ekor dalam kondisi mati, yang disimpan dalam 1(satu) koper, dimana SITI KHOTIJAH pada hari Sabtu tanggal 4 Pebruari 2017 sudah lolos sampai di Singapura namun esok harinya dipulangkan oleh pihak Imigrasi Singapura. Pemilik BL tersangka DASINI, penerima di Singapura An. Mr Lie. BL sebanyak 8.045 ekor dilakukan Pemusnahan dan disisihkan sebanyak 200 ekor untuk barang bukti.
3. Operasidilakukan pada hari Kamis, tanggal 9 Pebruari 2017, pukul 07.30 WITA, telah ditangkap tersangka JEK SEN dengan membawa BL sebanyak 9.480 ekor .

Modus: BL dimasukan ke dalam koper seolah-olah seperti penumpang biasa, dan akan diselundupkan ke Singapura. BL sejumlah 9.280 ekor sudah dilepasliaran di pantai Ketewel Denpasar dan disisihkan sebanyak 200 ekor untuk barang bukti.
B. Wilayah Denpasar
1. Operasi dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 4 Pebruari 2017, pukul 11.00 WITA, di rumah tersangka DASINI di JL. Pulau Adi V No. 18 Denpasar dan kedapatan BL sebanyak 5.100 ekor yang siap diselundupkan ke Singapura dan BL berasal dari Sdr. YEYEN di Lombok.  

Modus : BL dikirim dari Sdr. YEYEN di Lombok melalui jalan darat dan diterima oleh tersangka DASINI di rumahnya Jln. Pulau Adi V No. 18 Denpasar, kemudian BL dimasukan kedalam koper diselundupkan ke Singapura dengan Kurir (seolah-olah seperti penumpang biasa) melalui Bandara Gusti Ngurah Rai Denpasar, dan penerima BL di Singapura An. Mr Lie. BL sejumlah 4.900 ekor sudah dilepasliaran di pantai Ketewel Denpasar dan disisihkan sebanyak 200 ekor untuk barang bukti.
C. Wilayah Bandara Internasional Lombok
1. Operasi dilakukan pada hari Senin, tanggal 6 Pebruari 2017, pukul 19.00 WITA, telah ditangkap 3(tiga) tersangka yaitu ; HENDRA, RUDIYANTO Als. ASIONG DAN JONI KRISTIADI. Para tersangka ditangkap di area Keberangkatan Bandara Internasional Lombok.

Modus : BL dimasukan kedalam koper masing-masing seolah-olah seperti penumpang biasa dan akan diselundupkan ke Singapura.

Barang bukti yang dibawa oleh tersangka ;
a) HENDRA – BL Jumlah : 7.428 ekor, telah dilepasliarkan sejumlah 7.378 ekor pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WITA di perairan Teluk Nare, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dan disisihkan sebanyak 50 ekor untuk barang bukti.
b) RUDIYANTO Als. ASIONG – BL Jumlah : 6116 ekor, telah dilepasliarkan sejumlah 6.016 ekor pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WITA di perairan Teluk Nare, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dan disisihkan sebanyak 100 ekor untuk barang bukti.
c) JONI KRISTIADI – BL Jumlah :  6.050 ekor, telah dilepasliarkan sejumlah 6.000 ekor pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WITA di perairan Teluk Nare, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombik Utara dan disisihkan sebanyak 50 ekor untuk barang bukti.
                   
                 ​
D. Wilayah Lombok
1. Operasi dilakukan pada hari Rabu 22/02/2017 pukul 16.00 WITA TKP mall Emporium Kota Lombok telah diamankan sdr BAHRAEN HARTONI Alias YENYEN Alias AENG.
E. Wilayah Surabaya
1. Operasi dilakukan pada hari Senin 19/02/2017 pukul 16.00 WIB TKP Kargo MSA Bandara Juanda Surabaya telah diamankan sdr IDA ESTER alamat JL. S. Parman, Desa Pakis, Banyuwangi berikut barang barang bukti berupa BL sejumlah 6500 (enam ribu limaratus) ekor.

Modus operandi BL dikirim melalui cargo udara dengan diantar oleh pengirim via taksi online, BL ditaruh dalam plastik yang diisi dengan media spon basah beroksigen dengan sedikit air, BL telah dilepasliarkan sejumlah 6350 (enam ribu tiga ratus lima puluh) ekor di pantai Probolinggo dan disisihkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) ekor untuk barang bukti.
Tindak Pidana yang  Disangkakan
a. Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan ;
"Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia"

Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)"

b. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
​"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah)"‎. (*)