Jutaan Nelayan Pengangguran
Akibat regulasi yang pro-bisnis tengkulak dan mementingkan seluruh 'mama papa partai besar' maka Susi Pudjiastuti bekerja tidak memakai sensitivitasnya sebagai pelayan rakyat.
Susi Pudjiastuti sebagai menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah banyak membuat rakyat dan nelayan khususnya menjadi pengangguran akibat aturan-aturan yang di keluarkannya tidak pro rakyat kecil dan nelayan di seluruh Indonesia.
Dampak yang di timbulkan itu sangat beragam. Di kulai dari bubarnya pengusaha untuk berinvestasi di perikanan budidaya, perikanan tangkap dan usaha pengolahan ikan anjlok drastis, serta kepercayaan buyer di luar negeri terhadap sektor perikanan Indonesia hilang.
Ditambah oleh kondisi ekonomi tidak stabil dan diperparah oleh kebijakan Susi Pudjiastuti yang tidak memenuhi unsur keadilan dan kemanusiaan itu.
Dampak serius dari berbagai permen yang Susi Pudjiastuti keluarkan maka telah terjadi pengangguran pada berbagai sektor perikanan sebanyak sekitar 15 juta kepala keluarga dengan rincian, misalnya 1). Anak buah kapal sekitar 2.4 juta kepala keluarga; 2). Buruh unit pengolahan ikan sebanyak sekitar 12 juta kepala keluarga; 3). Pembudidaya dan nelayan kepiting serta rajungan sebanyak sekitar 0.4 juta kepala keluarga; 4). Penangkap benih lobster sebanyak sekitar 8.000 kepala keluarga; 5). Pembudidaya lobster sebanyak sekitar 1.000 kepala keluarga; dan 6). Pembudidaya ikan kerapu sebanyak sekitar 0.1 juta kepala keluarga Total 14.909.000 kepala keluarga.
Pemerintah dan KKP Menangkap Nelayan, Menjajah Rakyat Sendiri
Keresahan yang lebih banyak terjadi adalah penangkapan nelayan Indonesia yang dianggap legal oleh aparat penegak hukum di laut, sehingga ada sekitar 200an nakhoda dan ABK yang mendekam dipenjara hanya karena mencari ikan di negaranya sendiri. Sementara kapal-kapal asing dari China, Vietnam, Eropa dan negara-negara lainnya dibiarkan oleh Susi Pudjiastuti tanpa lakukan proses hukum.
Sekali lagi Susi tidak pro oada keadilan dan kemanusiaan sehingga dapat di katakan Susi Pudjiastuti telah menjadi corong-corong para kapitalisme global untuk meraup keuntungan dari laut dengan mengabaikan nelayan.
Sangat banyak kapal baik angkut maupun penangkap ikan di Gabion-Belawan, Batam, Tanjung Pinang, Sibolga, Pontianak, Lampung, Muara Angke, Muara Baru, Indramayu, Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, Juwana, Lamongan, Benoa, Bitung, Kendari, Ambon, Tual, Sorong yang tidak diberikan perpanjangan ijin beroperasi sehingga mangkrak.
Total jumlah kapal yang menganggur menunggu perpanjangan ijin ada sekitar 120.000 buah dengan nilai asset sebesar 3.600 Triliun Rupiah dan terancam merugi dan rusak tidak terpelihara.
Kapal-kapal diatas tidak dapat beroperasi karena surat ijin penangkapannya dihambat perpanjangannya walaupun sudah membayar PNBP dimuka, setelah menunggu selama 3 hingga 11 bulan. Saat kepemimpinan menteri KKP terdahulu, perpanjangan ijin maksimum dapat diselesaikan dalam waktu 14 Hari.
Total jumlah kapal dan perahu ikan yang terdaftar ada sekitar 680.000 buah. Yang ukurannya diatas 30 GT hanya 2%. Yang melakukan kegiatan ilegal fishing kurang dari 0.2%, namun ini saja yang selalu dihebohkan oleh mentri KKP di media, sementara yang kecil dan miskin sebanyak 99% belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Pasokan ikan ke unit pengolahan ikan (UPI) di seluruh Indonesia menurun hingga 90%.
Susi Pudjiastuti telah memiskinkan nelayan dan rakyat. Sehingga rakyat sudah layak untuk mengajukan Susi Pudjiastuti harus dicopot, adili dan gugat secara hukum pidana dan perdata karena telah berdampak serius dari sekian banyak permen yang dikeluarkan itu. GUGAT.
Penulis: Rusdianto Samawa
Divisi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPM PPM)
*) Konten artikel adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.