Kerapu Pidana Menteri Susi

Bahasa Kerapu bagi orang Sumbawa berarti kotor. Dalam dua tahun ini bisa kita artikan wajah Susi Pudjiastuti begitu kotor dan memuakkan. Bagaimana tidak ?

Pembudidaya ikan kerapu di Sumbawa di beberapa bagian kecil di pulau-pulau wilayah Sumbawa telah mengalami kerugian besar dan gulung tikar sekaligus usahanya mati permanen.

Betapa kotornya permainan kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kendali Susi Pudjiastuti yang mematikan seluruh arus pendapatan dan ekonomi masyarakat.

Pasalnya, akibat permen 32 Tahun 2016 itu yang persulit menjual ikan hasil budidayanya karena membatasi akses kapal buyer dari Hong Kong untuk berbelanja ikan kerapu. Aturan ini dalam waktu kurang dari 2 tahun sudah direvisi hingga 5 kali. Permen-permen KKP yang lainnya juga berubah-ubah terus, sehingga tidak ada kepastian hukum untuk para pengusaha dan pelaku Industri dalam berusaha. Padahal mereka ini pekerjakan masyarakat Lokal sekitar 100 orang per keramba.

Begitu juga, dengan persoalan pembudidaya kepiting dan lobster yang dimatikan melalui Permen KP No 01/2015 yang melarang penangkapan benih kepiting dan lobster. Sehingga menyebabkan ibu-ibu rumah tangga tak lagi sebagai pengais kepiting dalam kesehariannya. Sala satu contoh Bibi saya :"Atika" di Labuhan Bontong yang selama ini penghasil dan menjual kepiting maupun lobster setiap hari kepasar, kini ikut hulung tikar. Per dua tahun ini banyak keluarga nelayan di Sumbawa menghadapi perceraian akibat akses ekonomi di matikan oleh pemerintah, dalam hal ini Susi Pudjiastuti. Macam orang hebat aja si Susi Pudjiastuti ini.

Belum lagi, problem kapal yang di hadapi oleh pengusaha serta masyarakat itu sendiri. Kapal nelayan ex import, yang sudah lulus analisa dan evaluasi tim KKP, juga tidak diperpanjang ijinnya. Perbedaan yang sangat mendasar adalah kalau di Sumbawa kapal hanya muat sebatas puluhan ton. Namun, pulau Jawa bagian pantai utara kapal ikan bisa memuat dengan jumlah yang lebih besar hingga ratusan ribu ton.

Kapal angkut itu yang berfungsi menjaga kualitas ikan dan mengefisienkan operasi kapal tangkap dilarang beroperasi, Permen KP No 57/2014. Tentu hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kendali Susi Pudjiastuti sangat amburadul dalam berbagai kebijakan dalam menetapkan aturan. Pasalnya, aturan-aturan yang ditetapkan tanpa melalui kajian teknis. Hanya maunya saja, saudel ee dewe.

Permen-permen menteri Susi Pudjiastuti dalam waktu kurang dari 2 tahun sudah direvisi berulang kali dan tidak juga memperbaiki keadaan, karena tidak dikerjakan secara profesional sebagaimana diatur dalam UU No 12/2011 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No 30 tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan yang mengamanatkan harus ada proses kajian (teknis, sosial, ekonomi, hukum), konsultasi publik/stakeholder, sinkronisasi peraturan dan sosialisasi.

Mentri Susi dalam menjalankan tugasnya tidak mengedepankan proses partisipatory dari stakeholder.

Usaha-usaha selama lebih dari dua tahun dari gabungan 34 organisasi/asosiasi/paguyuban untuk meminta solusi melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan, Komisi 4 DPR RI, Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman, Jusuf Kala selaku Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof.Dr. Sri Adiningsih selaku Ketua Wantimpres, Sutrisno Bachir selaku Ketua KEIN, belum juga membuahkan hasil walaupun Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2016 sudah mengeluarkan Inpres No 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional kepada 25 kementrian dan lembaga.

Instruksi Presiden No 7/2016 untuk mencabut/merevisi aturan-aturan yang menghambat juga diabaikan menteri KKP. Ternyata wajah Susi Pudjiastuti ini lebih KERAPU dari wajah -.wajah kementerian lainnya.

ASPEK POLITIK

Dari aspek politik, Susi Pudjiastuti di backup oleh partai-partai besar seperti PDI Perjuangan. Partai yang katanya pemilik wong cilik maka sekarang partai PDI Perjuangan.

Aspek politik ini yang menghambat aspirasi dan kepentingan rakyat. Terutama nelayan yang selama ini mencari keadilan ke partai penguasa ini tak kunjung di realisasikan keadilan itu. Malah, tidak mau peduli terhadap masyarakat pesisir.

Megawati yang selama ini dianggap bisa menjembatani problem solving seluruh persoalan nelayan dan kaum tani dan kaum miskin. Tetapi sekarang Megawati lebih memelihara bandit - bandit menteri seperti Susi Pudjiastuti dan Jokowi sebagai presiden sangat mandul dan tak punya power untuk menghalau kebijakan Susi Pudjiastuti Permen No. 2 Tahun 2015 itu yang berdampak pada seluruh struktur ekonomi rakyat terkanalisasi. Sehingga rakyat sangat mencekik dan tercekik oleh kebijakan Susi Pudjiastuti yang tak populis itu.

Hubungan Megawati dengan Susi Pudjiastuti tentu ada imbalan, mungkin saja orang-orang PDI Perjuangan mendapat berkah pesawat dari SusiAir setiap hari sehingga kebijakan-kebijakan amburadul Susi Pudjiastuti yang tidak tamat SD itu di cover sekuat mungkin.

Sungguh kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan kali ini sudah capai titik kulminasi untuk menggugat pemerintahan Jokowi - JK. Sebab, mengelola kementerian dan pemerintahan saja malah membuat negara tak benar dan tidak memiliki nasionalisme maupun kredibilitasnya di ragukan.

CABUT PERMEN NOMOR 2 TAHUN 2015. PIDANAKAN DAN GUGAT SUSI PUDJIASTUTI.

Penulis: Rusdianto Samawa
Divisi Advokasi Buruh Tani dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPM PPM)