Pro Kontra Cantrang

Berdasarkan dampak penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Pada pasal 4 ayat 1 dan 2 disebutkan jenis pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) adalah cantrang. Dengan keluarnya peraturan menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat di Jawa Timur. 

Seperti diberitakan, di Kota Probolinggo ribuan nelayan dari pesisir Pantai Mayangan, Kota Probolinggo menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD. Mereka memprotes kebijakan menteri kelautan dan perikanan yang melarang nelayan menggunakan pukat tarik khususnya cantrang.

Masyarakat nelayan mayangan kota probolinggo mengaku kehidupan mereka selama ini sudah bergantung dengan hasil tangkapan mereka di tengah laut.

Para nelayan mengakui bahwa hasil tangkapan dengan cantrang jonggrang memberi kontribusi yang cukup besar dan selama ini menjadi andalan nelayan.

Biasanya dengan cantrang jonggrang, para nelayan bisa menangkap ikan-ikan jenis demersal seperti kurisi, mangla, cumi-cumi, udang, dorang, dan putihan. Jika peraturan ini diberlakukan sudah dipastikan penghasilan mereka para nelayan jauh sangat berkurang dari biasanya.

Kebijakan itu juga berpotensi melumpuhkan mata pencaharian 3 ribu nelayan, dan 500 pedagang ikan di Kota Probolinggo. Bahkan sekitar 180 unit kapal motor nelayan terancam mangkrak. Di sisi lain, kebijakan itu juga mengancam lapangan pekerjaan  bagi 8 juta nelayan di 22 kota/kabupaten se-Jawa Timur.

Selain yang kontra juga ada banyak kelompok nelayan yang merespon Permen Mentri Kelautan dan Perikanan tentang larangan pemakaian pukat tarik. Di antaranya kalangan nelayan kecil yang sangat berterima kasih. Kebijakan tersebut merupakan solusi dari kebuntuan dan ketidakjelasan peraturan yang telah berjalan selama puluhan tahun mengakibatkan rusaknya ekosistem alam laut hingga berdampak terhadap minimnya pendapatan dan hancurnya ekonomi masyarakat nelayan tradisional secara umum. Dampak positif pemberlakuan Kepmen tersebut penghasilan masyarakat nelayan meningkat secara perlahan. 

Penulis: Rusdianto Samawa,
Divisi Buruh Tani dan Nelayan MPM PP Muhammadiyah