Terbongkar! Sindikat Penyelundup Benih Lobster

Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 65.749 ekor benih lobster yang diperkirakan potensi merugikan negara sebesar Rp. 7.066.960.000.

Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan Benih Lobster (BL) dilakukan di lima TKP yaitu di  wilayah Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram , Surabaya selama periode 3 Februari s/d 22 Februari 2017.

Penggagalan penyelundupan BL tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara   Dit. Tipidter Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Denpasar, Balai KIPM Kelas I Denpasar, dan Balai KIPM Kelas II Mataram.
Dari kolaborasi penindakan dan penggagalan upaya penyelundupan Baby Lobster tersebut, telah diamankan 9 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, usaha penyelundupan Baby Lobster dan sudah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka/pelaku, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri  dan  PPNS Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Modus Operandi pengiriman BL ke luar negeri yaitu :

1. Untuk kasus di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli BL dari nelayan kemudian ditampung oleh pengepul kemudian barang dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa kopor yang berisi Baby Lobster dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spon basah beroksigen supaya BL tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan (Singapura/Vietnam).

2. Untuk kasus di Surabaya, BL dikirim melalui cargo udara dengan diantar oleh pengirim via taksi online, BL ditaruh dalam plastik yang diisi dengan media spon basah beroksigen dengan sedikit air dan dipacking dalam styrofoam.