Ahok & Dishub Keok Lawan Zulhendri Hasan Cs


Kantor Hukum Zulhendri Hasan & Partners memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum atas Pemda DKI dan Dishub DKI Jakarta dalam perkara penderekan paksa kendaraan Nissan XTrail.

Mulyadi S.H advokat dari kantor hukum Zulhendri Hasan & Partner mengatakan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan lakukan terhadap Pemda DKI cq Dishub DKI sehubungan dengan penderekan mobil Xtrail milik kantornya, sesungguhnya mengutamakan kepastian dan eadilan hukum, mengingat maraknya penderekan kendaraan yang diinisiasi Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama (Ahok) melaui Dinas Perhubungan DKI selama ini, dipandang khalayak ramai merupakan tindakan semena-mena, mengingat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Pemda cq Dishub secara limitative dibatasi, sebagaimana UU No 22 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ketentuan Pasal 79 ayat (4) PP No 43 tahun 2014 tentang Prasarana dan Lalu lintas jalan, yang pada pokoknya aturan dimaksud mengingatkan kewenangan penderekan oleh petugas Dishub DKI terkait kendaraan yang parkir di tempat terlarang harus disertakan Berita Acara Penderekan (BAP) atau setidaknya menginformasikan kepada pemilik kendaraan atas penderekan kendaraan tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan Instruksi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI No 4 Tahun 2015, angka 5 dan angka 6, tujuan dilakukannya penderekan semata mata untuk memperlancar arus lalu lintas dan menemukan petugas dengan pelanggar, jadi apabila sampai dilakukan penderekan petugas harusnya menempatkan 1 orang petugas di tempat penderekan yang bertujuan menyampaikan adanya pelanggaran.

"Namun tatkala seluruh prosedur sebagai bentuk kewajiban tidak dilaksanakan sesuai perintah aturan tersebut, maka jelas telah terjadi penyahgunaan kewenangan," ulasnya.

Mulyadi menyampaikan, atas dikabulkannya gugatan Zulhendri Hasan & partners oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana Putusan Perkara No.204/Pdt.G/2016/PN JKT PST pada tanggal 14 Februari 2017, sesungguhnya merupakan tonggak awal adanya upaya korektif masyarakat sehubungan tindakan sewenang-wenang oleh Pemerintah DKI cq DISHUB DKI.

"Kami yakin putusan ini dapat dijadikan literatur hukum, mengingat salah satu amar putusan tersebut "menyatakan Tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta Cq Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige Overheidsdaad)," yakinnya.

Sekalipun putusan tersebut dilakukan upaya banding, Mulyadi tetap berharap, atas segala tindakan penderekan dengan dalih pelanggaran marka jalan dan berlindung di bawah kewenangan pemerintah, dengan mengenyampingkan kewajiban hukumnya, maka sudah seharusnya dilakukan upaya hukum yang tujuannya disamping kepastian hukum, adalah untuk mengkoreksi kinerja petugas agar tidak mnyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

"Tindakan penderekan kendaraan telah banyak merugikan masyarakat yang mungkin sampai saat ini belum mendapatkan formulasi yang tepat untk melakukan upaya hukum atas tindakan penderekan yang dilakukan sewenang- wenang oleh Pemda dan Dishub," cetusnya.