Dewan Sulsel Tolak Keberadaan Pabrik Semen China
Anggota Komisi VII DPR Andi Jamaro Dulung mendesak perusahaan pabrik semen asal Tiongkok PT Conch Indonesia yang sudah beroperasi di Kabupaten Barru Sulsel menghentikan kegiatan operasional karena belum memiliki ijin lengkap.
Wakil rakyat yang membidangi BUMD bidang pertambangan ini, meminta PT Conch untuk tidak beroperasi sebelum mengantongi izin resmi dan mematuhi aturan.
Menurutnya, selama ini ada banyak aturan yang tidak dipatuhi PT Conch. "Jangan coba-coba beroperasi. Jika tetap bandel beroperasi tanpa mengantongi izin, saya meminta pabrik semen PT Conch untuk angkat kaki dari Sulsel. Silakan berkemas dan angkat kaki dari Sulsel,” ucap legislator asal Sulsel itu.
Anggota DPRD Barru Andi Haeruddin memprotes PT Conch Indonesia yang sudah beroperasi namun belum lengkap mengantongi izin operasional.
Andi menyampaikan, Pemkab Barru harusnya sudah mengambil langkah tegas menghentikan ijin operasional PT Conch.
“Kami sudah mengunjungi lokasi perusahaan ini, mereka nyata-nyata sudah membangun padahal belum punya ijin lengkap. Jadi saya minta mereka hentikan dulu operasional,” katanya di Jakarta, kemarin.
Haeruddin membeberkan, anggota DPRD Barru telah melakukan koordinasi dengan BKPMD (Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah) Sulsel beberapa waktu lalu. “Informasi yang kami peroleh dari BKPMD, perusahaan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin,” katanya.
Ditegaskannya, sebelum beroperasi seharus PT Conch sudh memiliki ijin-ijin di antaranya izin operasi, izin lokasi, tanda daftar perusahaan, dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Beraninya, mereka buka pabrik semen. Harusnya segala aktivitas dihentikan, sembari menanti izin," cetusnya.
Plh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Barru, Taufik Mustafa, bilang, sebelumnya masalah Amdal Conch ditangani Dinas Lingkungan hidup. Tetapi dokumen itu sudah di Dinas Perizinan Barru. “Saya kira masih banyak izin yang mesti diselesaikan, seperti izin penggunaan jalan dan terkait kehutanan,” ujar bekas camat Barru ini.
Lokasi perusahaan ini berada di tengah-tengah areal persawahan produktif di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Manajemen PT Conch melalui juru bahasanya, Jane, berdalih belum ada aktivitas terkait pembangunan PLTU apalagi pabrik semen.
Selama keberadaan perusahaan yang sebagian pekerjanya didatangkan dari Tiongkok ini, sudah dua kali digerebek tim dari keimigrasian. Tim Imigrasi Parepare mendahului turun dan terakhir dari Ditjen Imigrasi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel, Indiani Ismu, mengatakan, PT Conch terdaftar di BKPM pusat sejak 2015 lalu. Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut hanya mengantongi izin prinsip. Itu sama sekali belum cukup menjadi pegangan untuk mulai beroperasi.
“Prosesnya panjang, jika tak ada izin di daerah (kabupaten) maka harusnya tidak melakukan kegiatan,” ujar Indi.
Kata dia, PT Conch belum bisa beroperasi sebelum keluar ijin Amdal. “Kemungkinan alasan Amdal inilah sehingga investor ini tak mendapat restu dari pemda setempat (Barru).”