Ketika Nelayan Menggugat Kebijakan Menteri Susi

Sejumlah pihak menilai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak berpihak pada nelayan. Pasalnya, selama di bawah kepemimpinannya sejumlah kebijakan dinilai sangat merugikan.‎ 

Divisi Advokasi Buruh ‎Tani dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah‎ mengadakan pertemuan dengan sejumlah stakeholder nelayan tangkap dari beberapa daerah untuk mempersiapkan gugatan judicial review atas sejumlah kebijakan Menteri Susi. Pertemuan itu dilaksanakan di lantai II Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah jalan menteng Raya pada hari Minggu (26/3) lalu. 

"Padahal dengan adanya potensi perikanan tangkap di Indonesia sangat besar seharusnya Susi Pudjiastuti lebih meningkatkan kinerjanya, tanpa harus membunuh hak hidup, hak melaut dan hak menangkap ikan oleh nelayan. Penyebabnya, lantaran Menteri Susi melarang sekitar 17 alat tangkap nelayan. Apalagi modus adanya program relokasi nelayan yang tidak sesuai wilayah dan tempat nelayan menangkap ikan," terang Rusdianto, Divisi Advokasi Buruh ‎Tani dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Senin (27/3).

Dalam keterangan persnya, Rusdianto menilai seharusnya Menteri Susi bisa memberikan pertimbangan lain terhadap perikanan tangkap sehingga bisa mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan nelayan juga bisa berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia. 

"Tapi kontribusi perikanan tangkap dan nelayan tidak dihargai oleh Susi Pudjiastuti," lanjutnya. 

Penyebab lain dari melemahnya perikanan tangkap dan ambruknya nelayan Indonesia, kata Rusdi, adalah ketika Susi memaksa kebijakannya sehingga nelayan mengalami ketertindasan oleh negara sendiri. Seperti program relokasi.

"Program relokasi yang mereka anggap bersih dan berhasil ini ada terjadi bancakan anggaran negara. Apalagi KKP sendiri kali ini rupanya merampok nelayan dan para UMKM perikanan. Pasalnya, setelah kinerja menteri Susi Pudjiastuti anjlok dan gagal membawa perikanan lebih baik. Maka satu-satunya cara merampok nelayan melalui berbagai modus kebijakan yang mengatasnamakan negara," tandasnya.


Berikut ini pernyataan sikap Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Asosiasi Nelayan Seluruh Indonesia dan upaya-upaya yang akan ditempuh secara konstitusional selengkapnya;

1.  Menyatakan wanprestasi terhadap menteri Susi Pudjiastuti karena gagal melihat ptensi perikanan sebagai kepemilikan bersama rakyat Indonesia. Kami mengkaji seluruh permen produk KKP telah berdampak negatif terhadap masa depan nelayan nelayan dan perikanan tangkap.

2.   Menyatakan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali terhadap beberapa Undang-Undang yang berkaitan dengan Perikanan dan UU perlindungan nelayan yang merugikan rakyat.

3.  Menyatakan bahwa kami akan mendatangi beberapa lembaga Negara terkait masa depan nelayan dan perikanan yakni MPR RI, DPR RI, Istana Negara dan Menteri Susi Pudjiastuti sendiri. Akan kami meminta untuk meninjau ulang produk hukum tersebut. Dan mencari solusi yang lebih pertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan serta perhatikan kepentingan nelayan Indonesia. Karena Negara memiliki kewajiban untuk melindungi nelayan.

4. Kami juga akan mendatangi Komnas HAM dan KPK RI tentang kerugian Negara akibat kebijakan permen-permen yang sangat merugikan negara serta pelanggaran HAM dengan hilangnya pekerjaan seluruh keluarga nelayan di berbagai tempat di Indonesia.

5.  Terpenting Susi menetapkan kebijakan dan menerbitkan permen banyak melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 dan Undang-Undang Administrasi Negara tentang mekanisme menerbitkan permen. Dimana dalam hal ini Susi Pudjiastuti melanggar semua ketentuan tersebut. (*)