DPD Anggap Kerdil Keinginan DPR



Anggota DPD Asri Anas mengkritik wacana yang dikembangkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dan pemerintah yang sepakat untuk mengubah cara penjaringan anggota DPD melalui seleksi oleh Panita Seleksi (Pansel) dan uji kepatutan dan kelayakan.

Menurutnya, wacana ini muncul sebagai bentuk evaluasi terhadap rekrutmen calon anggota DPD yang dirasa kurang kapasitas dan kapabilitasnya.

"Wacana ini tentu memperlihatkan betapa DPR RI dan Pemerintah tidak pernah serius ingin menata dan memperbaiki DPD RI sebagai kamar Parlemen dengan kewenangan bagus," protesnya.

Asri menilai, wacana ini seakan memperlihatkan bahwa anggota DPD kurang berkwalitas.

"Memangnya anggota DPR sudah berkualitas dan berkinerja tinggi dengan mekanisme yang ada, bahkan data memperlihatkan anggota DPR RI lah yang malas berkantor, anggota DPR lah yang banyak terjaring prilaku koruptif," kritiknya.

Dia bilang, apa yang dikembangkan panitia kerja dan pemerintah memperlihatkan kemunduran besar. Kata dia, Panja dan pemerintah kelihatannya tidak memahami secara substantif makna  UUD 1945 Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

"Sebagai anggota DPD RI saya menolak wacana yang dikembangkan oleh pemerintah dan Panja DPR RI. Ini sungguh memperlihatkan kerdil memahami DPD. Bukannya lembaga yang berusaha ditata dari aspek kewenangan kok malah dibuat aturan macam macam di aspek rekruitmen," tutupnya.