Jelang Ramadhan, Kabareskrim Ari: Kalau Ada "Lonjakan Harga", Itu Pidana
Kelangkaan barang, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan kebutuhan pokok serta barang strategis lainnya terus menjadi perhatian pemerintah saat ini. Terlebih lagi, menghadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H yang tinggal menghitung hari. Fakta ini tak dipungkiri seluruh jajaran Badan Reserse Kriminal Polri agar segera terantisipasi.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan hal ini saat ditemui di Gedung sementara Bareskrim Polri, Sabtu (22/4/2017).
"Masyarakat pasti sudah mulai bersiap-siap dengan mulai mencari segala kebutuhan pokok untuk persediaannya. Tentu saja ini juga menjadi sebab, pola konsumsi dalam masyarakat mengalami perubahan, berakibat harga barang kebutuhan masyarakat di pasar menjadi bergejolak atau menjadi naik," papar Ari.
Untuk itu, Ari berharap harga-harga barang yang sudah sering terjadi dan berulang-ulang setiap tahunnya bisa terkendali.
"Presiden Jokowi telah mengarahkan dan menekankan bahwa pemerintah jangan hanya fokus pada urusan ketersediaan bahan pokok, tapi juga harus bisa memastikan, harga bahan pokok tersebut tidak melonjak seperti yang terjadi pada tahun lalu. Janji bahwa harga gula pasir sebesar Rp. 9.800 dan harga daging sapi Rp. 80.000, mesti terwujud," kata Ari.
Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan, gejolak harga pangan menjelang puasa dan lebaran karena ditemukannya payung hukum tentang harga eceran tertinggi, belum ada ketentuan dari Kemendag RI, yang ada hanya MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor. Lalu belum adanya pengaturan tentang HET, khususnya untuk harga daging segar serta sulitnya membedakan daging sapi beku dan daging kerbau beku.
"Selain itu, adanya dublikasi tentang penggunaan impor jagung pakan ternak dan jagung pangan dikarenakan kode HS sama, sedangkan importasi jagung pakan hanya diberikan kepada Perum Bulog, juga adanya dugaan importasi daging kerbau impor beku oleh importir tanpa ijin, mengingat, importasi daging kerbau hanya dilakukan Bulog, sedangkan distribusi daging kerbau disalurkan oleh ADDI (Asosiasi Distribusi Daging Idonesia)," tambah Ari.
Mantan Wakabareskrim ini juga menyampaikan, rapat koordinasi sebenarnya juga sudah terlaksana dengan instansi terkait lainnya. Untuk itu, jika kemudian terjadi lonjakan yang tidak wajar yang terjadi dan dimainkan melalui spekulasi harga dari pengusaha, maka jajaran Bareskrim akan menjeratnya.
"Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen merupakan panduan dalam penentuan harga kepatutan yang wajar, jika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar, maka sudah dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum atau perbuatan pidana, dan kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum," tegas Ari.