Diduga "Dagangin" Manusia, Perusahaan ini Digeledah

Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri gerebek PT. BT yang merupakan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di kawasan Cawang, Dewi Sartika, Jakarta. Di lokasi itu, satgas menyelamatkan 4 calon TKI laki-laki dari penampungan PT. BT.

"Sementara diselamatkan juga 3 orang calon TKI perempuan yang merupakan titipan dari PT lain dan hendak melakukan medical check up di klinik kesehatan yang letaknya bersebelahan dengan PT. BT. Lalu 1 orang lainnya juga kami amankan untuk diperiksa yaitu driver dari PT yang menitipkan 3 orang calon TKI perempuan itu," papar Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol. Herry Nahak di Jakarta, Rabu (17/05/2017). 

Kasatgas TPPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Sambo menambahkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari laporan yang sebelumnya telah masuk. Lalu saat menggeledah, petugas menemukan fakta pelanggaran hukum lainnya.

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima bahwa PT. BT merupakan PPTKIS yang merupakan undercover dari PT. M. Jadi, PT. M ini operasionalnya menggunakan PT. BT. File yang kami temukan saat menggeledah di PT. BT, menegaskan adanya kerjasama antara kedua perusahaan dan pengurusnya saling terkait antaa dua perusahaan itu," lanjutnya.

Memastikan kebenaran adanya pelanggaran atas fakta mengenai perusahaan itu, petugas mengonfirmasi dengan pihak Kementerian Disnaker. 

"Pendampingan oleh Kementerian Disnaker saat penggeledahan menyatakan bahwa PT. BT sudah dicabut ijinnya sejak 12 Januari 2017 kemarin. Tapi hingga hari ink masih melakukan kegiatan perekrutan dan pengiriman calon TKI," imbuhnya.

Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita 3 lembar tiket pesawat Srilangka Air Lines bertanggal 10 Mei 2017, rute KL ke Kolombo kemudian ke Riyadh. 3 lembar tiket pesawat Lion Air tertanggal 9 Mei 2017, rute Jkt ke KL. 3 lembar boarding pass Lion Air tertanggal 9 Mei 2017, rute Jkt ke KL. 3 lembar boarding pass Air Asia tertanggal 9 Mei 2017, rute Jkt ke KL. File-file dokumen milik PT. BT.

Sementara itu, pada Rabu pagi (17/05/2017), Bareskrim Mabes Polri juga baru saja menggelar pertemuan dengan media terkait 148 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 10 tersangka telah terjerat regulasi atas perbudakan modern yang tentunya melanggar HAM ini.‎ (*)