Premanisme Kampus dan Cacat Hukum Pleno MPM Unsyiah
Sidang pleno pembentukan struktur Majelis Permusyawaratan Mahasiswa berlangsung anarkis dan cacat hukum. Sidang yang berlangsung di gedung Multiple Purpose Room Fakultas Pertanian Unsyiah tersebut dinilai cacat hukum karena telah melanggar konstitusi Mahasiswa Unsyiah.
Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah adanya penyusup alias peserta sidang ilegal dan suara siluman dalam agenda sidang. Seperti kita tahu dalam konstitusi disebutkan bahwa anggota MPM Unsyiah adalah semua anggota DPMU ditambah dengan setiap Ketua dan Sekretaris DPM Fakultas yang ada di Unsyiah. Namun yang terjadi di dalam ruang persidangan yakni adanya peserta yang tidak menjabat sebagai sekretaris DPMF tetapi berhadir di dalam persidangan. Selain itu, adanya 2 orang anggota DPMU yang tidak berhadir, tetapi suaranya diwakili oleh anggota MPM yang lain, dengan kata lain 1 orang anggota MPM dapat memiliki 2 suara. Hal ini jelas mencederai kehidupan demokrasi. Bagaimana mungkin 1 orang anggota MPM memiliki 2 suara dalam pemilihan mewakili anggota yang tidak hadir.
Kejadian tersebut tentu saja menimbulkan upaya protes, banyak suara yang menginginkan penegakan hukum dan demokrasi di kampus Unsyiah. Pimpinan sidang sementara mengesahkan hal ganjil ini dengan mengetok palu disaat masih ada peserta sidang yang tidak setuju. Setelah 5 jam sidang tersebut berlangsung, terjadi kericuhan hebat antara sesama peserta sidang. Hal ini dipicu karena adanya salah satu peserta sidang mendokumentasikan persidangan yang berlangsung. Padahal mendokumentasikan proses persidangan tersebut tidak melanggar konstitusi mahasiswa Unsyiah.
Tidak sampai disitu, menjelang sore terjadi premanisme dan pengeroyokan terhadap anggota DPMU asal FKIP hingga dilarikan ke Klinik. juga terjadi pendorongan dan Pengecaman terhadap Anggota DPMU perempuan asal FH hingga terjatuh. Disamping itu juga terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan dengan Wakil Rektor 3 yang membatasi sidang agar tidak berlanjut hingga malam hari. Sehingga palu sidang diamankan oleh Menwa atas Instruksi WR 3 melalui telepon. Kemudian pimpinan sidang sementara mengetuk palu bahwa sidang diskorsing. Keputusan ini membuat para peserta sidang bubar dan sebagian sudah pulang kerumah masing-masing.
Namun sangat disayangkan setelah sidang diskorsing dalam waktu yang tidak ditentukan, ternyata sidang dilanjutkan dengan qourum yang tidak mencukupi. Selain itu, palu yang digunakan pun merupakan palu siluman, bahkan dalam waktu sekejap yang tidak mencapai 30 menit sidang ilegal tersebut telah menghasilkan tata tertib hingga terbentuk strukur MPM Unsyiah yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan pimpinan sidang dan pimpinan MPM adalah cacat hukum.
Status Sidang MPM Unsyiah saat ini sedang diskorsing dalam waktu yang tidak ditentukan.
Muhammad Yunus
Ketua DPM Unsyiah