Smelting Dituding Lakukan Pelanggaran HAM



PT. Smelting merupakan  perusahaan modal asing yang berkantor pusat di Jakarta. Tepatnya di Gedung Menara Mulia Lantai 17, Suite 1703, Jalan Gatot Subroto. Perusahaan ini 70 % sahamnya dimiliki oleh Mitsubishi Materials Corporation (MMC) yang berkedudukan di Otemachi, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang.

Pabrik smelter ini sudah berproduksi selama 20 tahun dengan mengelola 40 % hasil tambang PT. Freeport.

Saat ini, PT. Smelting melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja Indonesia yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 19 tahun. Konflik ini bermula ketika PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan. Perundingan tersebut dimulai 28 November 2016 dan berakhir 6 Januari 2017 tanpa ada kesepakatan antara Management PT. Smelting dengan Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting.

Untuk pertama kalinya sepenjang sejarah sejak PT. Smelting berdiri, Management PT. Smelting kali ini banyak melakukan pelanggaran kesepakatan dan bahkan berupaya mengurangi kesejahteraan dan Hak-hak pekerja. Oleh karena itu, Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting memutuskan untuk melakukan mogok kerja yang sah sesuai perundangan di Indonesia setelah berakhirnya perundingan. Mogok kerja tersebut dimulai pada tanggal 19 Januari 2017 sampai saat ini.

Namun Management PT. Smelting justru tidak membayar Upah pekerja selama 4 bulan sampai saat ini, mencabut fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya. PT. Smelting saat ini melakukan PHK Sepihak kepada 309 pekerja dengan membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Bahkan yang paling mengenaskan 1 pekerja sudah meninggal dunia tanpa mendapatkan hak-hak pekerja dan juga hak-hak keluarganya.

"Kami berpendapat PT. Smelting telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Ketua PUK SPL FSPMI PT Smelting, Zaenal Arifin

Terpisah, Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan tuntutannya agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak, mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya, Serta meminta agar management PT. Smelting untuk mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Said Iqbal menyampaikan, bahwa mulai besok (Rabu, 17/5/2017) pihaknya akan melalukan aksi unjuk rasa tiga hari-hari berturut-turut yang diikuti buruh Smelting dan masaa solidaritas dari Jabodetabek.

"Aksi ini akan kami lakukan terus-menerus di Kantor Pusat PT Smelting, Jakarta, jika tuntutan ini tidak dipenuhi," katanya.