Wahai Pemerintah, Bubarkan KKR Aceh!

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh meminta Pemerintah Aceh membubarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sampai di sahkannnya UU KKR.  

Qanun No 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh itu sendiri  bertentangan dengan Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),  kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Aceh bahwa  pembentukan KKR untuk Aceh landasannya  jelas dengan diundangkanya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah  Aceh, Pasal 229 ayat (1) untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan undang-undang ini  dibentuk Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh. 

Ayat (3) Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh bekerja  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan, dan  ayat (4) Dalam  menyelesaikan  kasus  pelanggaran HAM di Aceh, KKR dapat mempertimbangkan  prinsip-prinsip  adat yang hidup di dalam masyarakat. 

Dari penjelasan ayat pasal 229 ayat (3)  yang dimaksud dengan peraturan Perundang-undangan  dalam ketentuan  ini adalah  ketentuan  di dalam  UU No. 27 tahun 2004  tentang KKR (telah di cabut oleh  Mahkamah konstitusi  melalui keputusan  Perkara Mahkamah Konstitusi  No. 006/PUU-IV/2006), dengan di cabutnya UU KKR tersebut maka Aceh telah kehilangan payung hukumnya dalam membentuk KKR di Aceh.

Payung hukum terhadap KKR Aceh merupakan syarat  penting, jika tidak ada payung hukumnya bagaimana landasan untuk pengaanggarannya dan kinerjanya, tentu akan menimbulkan permasalahan hukum lainnya di kemudian hari, kecuali ketentuan penjelasan dalam pasal 229 ayat (3) tersebut di hapus atau di ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Kami pada saat akan di bentuknya KKR di Aceh telah menyampaikan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar memperhatikan landasan hukum dalam menyusun qanun KKR Aceh, namun tidak di tanggapi. Jika sudah seperti ini maka akan timbul masalah lagi terhadap kelembagaan KKR Aceh, bagaimana KKR Aceh mau mengurusi tentang pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi konflik di Aceh  jika lembaganya sendiri tidak ada payung hukum yang kuat. 

Untuk itu kami mendesak kepada Pemerintah Pusat ataupun pemerintah Aceh agar membubarkan KKR Aceh dan membentuk kembali setelah di sahkannya UU KKR, kami pun akan melakukan kajian untuk me judicial review Qanun No 17 Tahun 2013 tersebut ke Mahkamah Agung karena qanun tersebut bertentangan dengan UU. 

Dan untuk hal terkait dengan pemenuhan hak korban konflik Pemerintah Aceh dapat mengoptimalkan lembaga Badan Reintegrasi Aceh sambil menunggu terbentuk nya KKR Aceh yang konstitusional.

Safaruddin, SH
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh



Foto: Google Image