Arus Balik Padat, Truk Beroperasi 3 Juli
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkut barang saat arus balik lebaran. Kemenhub meminta operasional truk ditunda sampai 3 Juli 2017 mendatang.
Surat edaran tersebut dibuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.
"Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenanakan tanggal 30 Juni untuk beroperasi seyogyanya ditunda hingga tanggal 2 Juli pukul 24.00 WIB baru beroperasi kembali," kata Menhub Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, surat edaran ini bersifat imbauan. Untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada Polri.
"Khususnya untuk truk angkut barang dari arah Timur ke Barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Setelah itu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan," jelasnya.
Diakuinya dengan berat hati keputusan ini diambil setelah berkoordinasi intensif dengan Kadin, Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (Alfi) dan asosiasi truk. Hal ini dikarenakan tingginya pergerakan kendaraan saat arus balik lebaran.
"Jika kondisi normal masih diperkenankan, kalau stuck kita minta toleransinya truk untuk berhenti. Kalaupun masih bisa ditunda hingga hari Senin, karena dengan berat hati besok ada intrupsi bergeraknya lalu lintas dari Timur ke Barat," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Barat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Korlantas untuk meyiapkan kantong-kantong parkir bagi truk di sepanjang jalur Pantura, Jawa Barat.
"Teknisnya apabila ada stuck dilakukan pemberhentian sementara dengan memasukkan truk-truk besar ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan. Apabila normal kita kembali berangkatkan. Lokasinya di daerah Pantura mulai dari Jateng hingga Jabar terutama di rumah makan yang memiliki parkiran luas," pungkasnya.
Surat edaran tersebut dibuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.
"Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenanakan tanggal 30 Juni untuk beroperasi seyogyanya ditunda hingga tanggal 2 Juli pukul 24.00 WIB baru beroperasi kembali," kata Menhub Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, surat edaran ini bersifat imbauan. Untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada Polri.
"Khususnya untuk truk angkut barang dari arah Timur ke Barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Setelah itu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan," jelasnya.
Diakuinya dengan berat hati keputusan ini diambil setelah berkoordinasi intensif dengan Kadin, Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (Alfi) dan asosiasi truk. Hal ini dikarenakan tingginya pergerakan kendaraan saat arus balik lebaran.
"Jika kondisi normal masih diperkenankan, kalau stuck kita minta toleransinya truk untuk berhenti. Kalaupun masih bisa ditunda hingga hari Senin, karena dengan berat hati besok ada intrupsi bergeraknya lalu lintas dari Timur ke Barat," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Barat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Korlantas untuk meyiapkan kantong-kantong parkir bagi truk di sepanjang jalur Pantura, Jawa Barat.
"Teknisnya apabila ada stuck dilakukan pemberhentian sementara dengan memasukkan truk-truk besar ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan. Apabila normal kita kembali berangkatkan. Lokasinya di daerah Pantura mulai dari Jateng hingga Jabar terutama di rumah makan yang memiliki parkiran luas," pungkasnya.