Donald Trump Tarik AS Mundur dari Perjanjian Paris, Menteri Siti: Kita Tidak Goyah
Agenda pengendalian perubahan iklim yang telah dikomitmenkan oleh Pemerintah Indonesia kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak akan tergoyahkan, walaupun Amerika Serikat telah memutuskan untuk mundur dari Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim.
Sebab, pesan penting bahwa rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik, merupakan hak konstitusional yang tegas disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Sehingga, agenda pengendalian perubahan iklim yang dilakukan Indonesia, paling penting dilakukan atas perintah UUD.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Siti Nurbaya di Jakarta (Jumat, 2/06/2017) menanggapi keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mundur dari Perjanjian Paris tersebut.
"Agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional, termasuk bukan atas perintah Amerika Serikat. Keputusan mundurnya AS tidak akan menggoyahkan komitmen pemerintah melaksanakan perintah konstitusi," tegas Menteri Siti.
Selain dalam Pasal 28 H ayat (1), lanjut Menteri Siti, pesan lingkungan juga ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk mengelola sumberdaya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Melindungi masyarakat dari akibat dampak perubahan iklim juga merupakan bagian dari perintah UUD 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia."
Tanggal 19 Oktober 2016 lalu DPR RI telah mensahkan ratifikasi Perjanjian Paris, yang kemudian Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris.
Poin pertama bagian Menimbang dalam UU 16/2016 tersebut, disebutkan bahwa tujuan nasional negara RI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"UU ini harus dijalankan bukan atas perintah internasional, akan tetapi atas dasar bahwa eksekutif harus melaksanakan perintah UU," ujar Menteri Siti.
Perjanjian Paris merupakan seperangkat instrumen berbasis aturan, metode, pendekatan, referensi, standar, format terukur (seperti pencapaian target Nationally Determined Contributions/NDC yang merupakan bentuk yang konkrit akan dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan tertinggi Konvensi, lalu konsep pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measuring, Reporting and Verification/MRV) yang transparan, komparabel, koheren, lengkap, dan akurat untuk jaminan komitmen masing-masing negara, dan hal-hal lain termasuk jaringan global serta akses dukungan teknologi, finansial, sistem dan lain-lain dalam upaya setiap negara melakukan mitigasi dan adaptasi untuk pengendalian perubahan iklim dan menyediakan lingkungan yang baik bagi rakyatnya.
"Jadi, kita tetap akan menjalankan perintah UUD dan UU kita sendiri, bukan bergantung pada negara lain, termasuk Amerika Serikat. Kita punya kedaulatan sendiri. Kita punya tujuan negara sendiri. Dan kita punya sasaran nasional yg harus dapat dicapai. Ini yang menjadi pegangan kita untuk tetap kokoh dengan komitmen melaksanakan perintah konstitusi dan UU negara kita sendiri," pungkas Menteri Siti.***
Sumber: sitinurbaya.com
Foto: TNI AL