Pers Dicekik dan Dikatain Monyet, Ini Hukumannya...

Di mana Pers di Indonesia pada masa reformasi memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang suatu peristiwa yang sedang terjadi.

Namun lahirnya kebebasan pers ini juga diikuti dengan meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para wartawan. 

Hal ini terbukti adanya kasus tindak kekerasan dan penghinaan yang dialami jurnalis Bunaiyah Fauzia Arubone, wartawan  rakyat merdeka online ( RMOL ).

Peristiwa ini berawal pada saat Bunaiyah melakukan peliputan acara Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono yang hendak membagi-bagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020,  di lantai 17, gedung utama , Kementrian PUPR, Jakarta Selatan.

Ketika Bunaiyah melakukan pemotretan Mentri PUPR, disaat bersaman, seorang yang mengaku petugas protokoler memintanya beranjak pergi, dengan alasan  ingin menaruh gelas.

Bunaiyah yang sedang menjalankan tugas, mengaku di situs berita rmol.com untuk meminta izin mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, petugas tersebut menurut pengakuan Bunaiyah yang sempat mengucap "saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus." 

Namun disayangkan, profesi wartawan atau jurnalis yang dilindungi dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, bedasarkan ketetapan DPR RI pada Bab VIII perihal ketentuan pidana Pasal 18 poin 1 yang menyebutkan,setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Justru telah dilanggar protokoler Kementrian PUPR dengan ucapan  tidak menyenangkan dan berusaha menghalangi tugas profesi wartawan dengan pernyataan,nya "monyet nih anak" yang ditujukan kepada Bunaiyah.

Namun Saat Bunaiyah hendak mengkonfirmasi  terkait statement protokoler tersebut, justru Jurnalis Rakyat Merdeka Online tersebut mendapat cekikan sambil didorong ke luar ruangan.

Tak henti disitu, Bunaiyah yang memegang kartu pers resmi Rakyat Merdeka Online pun tak di respon

Kondisi ini merupakan Tindakan kekerasan dan telah menghalang-halangi profesi jurnalis saat melakukan tugas peliputan.

Dengan ini, Kamerawan JurnaIis Indonesia ( KJI ) menyatakan sikap  mengecam keras tindakan oknum pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Kji meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses para pelaku tindak kekerasan dan penghinaan terhadap jurnalis tersebut.

Peritiwa ini menunjukan ketidak pahaman atas tugas seorang wartawan atau jurnalis dengan di abaikannya uu pers

Dalam peristiwa kekersan dan penghinaan tersebut korban mengalami trauma.

Kini pihak kementerian PUPR saat di konfirmasi telah mendatangi kantor dimana tempat Bunaiyah bekerja yang diwakili Kepala Humas KemenPUPR Gustav.
Untuk meminta Maaf.



Harwin Brams
Ketua Umum Kameraman Jurnalis Indonesia (KJI)