Mensos: Jangan Salurkan Rastra Tak Layak Konsumsi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Pemerintah Daerah tidak memaksakan penyaluran beras sejahtera yang tidak layak konsumsi. Jika ditemukan beras berkualitas buruk Pemda harus segera mengembalikan kepada Bulog agar diganti dengan beras layak konsumsi.
Selanjutnya, Bulog berkewajiban menggantinya dengan beras berkualitas lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB).
"Lebih baik ditunda sementara daripada harus menyalurkan beras yang tidak layak konsumsi kepada masyarakat. Setelah diganti oleh Bulog baru salurkan," ungkap Khofifah saat melakukan sidak ke Gudang Bulog Tuk, Kota Cirebon, Jum'at (14/7).
Dari hasil sidak tersebut, Khofifah mendapati Rastra yang tersimpan di Gudang Bulog Cirebon sangat layak konsumsi dan cukup sampai ahir tahun. Begitu pun dengam berat Rastra per karung sejumlah 15 Kilogram telah sesuai dengan hitungannya.
Diungkapkan Khofifah, keluhan mengenai kualitas kerap diterima Khofifah. Tidak hanya wujud beras yang sudah pecah-pecah, namun juga berwarna kuning kehitaman, berkutu, dan berbau apek. Padahal menurutnya subsidi pangan tersebut telah berjalan hampir 20 tahun.
"Di media masih sering ada berita kualitas rastra yang tidak layak konsumsi. Begitu juga di media sosial. Ditambah saat saya berkunjung ke daerah sering masyarakat menyampaikannya secara langsung," ujarnya.
Menurut Khofifah, seharusnya permasalahan beras tidak layak ini tidak terus berulang. Pasalnya, dengan Harga Pembelian Beras (HPB) senilai Rp9.220 per kilogram semestinya masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi. Harga tebus Rastra sendiri adalah Rp1.600/kilogram sementara Pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.620/kilogram.
"Beras adalah makanan pokok orang Indonesia, miris kalau sampai masyarakat kita makan beras yang secara tampilan saja sudah tidak layak. Pokoknya saya minta persoalan beras jelek tidak lagi terus berulang," imbuhnya.
Khofifah mengungkapkan untuk mencegahnya, Ia meminta Pemerintah Daerah dan juga Bulog untuk secara aktif turun mengecek langsung seluruh stok beras di gudang Bulog sebelum didistribusikan. Jangan karena mengejar realisasi penyaluran, lanjut Khofifah, akhirnya asal dibagikan saja tanpa mengetahui kualitasnya.
Jika memang ditemukan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi, maka Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan cermat, sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat.
Khofifah menjelaskan, dalam Program Rastra Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak tahun 2013. Sementara terkait pengadaan dan distribusinya menjadi wilayah Bulog. Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke titik bagi dengan tim teknis aparatur Desa dan Lurah.
"Untuk daerah Jawa Barat sendiri realisasi Rastra telah mencapai 168.620.055 kg atau 73.05% terhadap Pagu bulan Juli 2017 sebesar 230.818.665 kg. Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Barat sebanyak 2.198.273," tuturnya.
Khofifah menambahkan, saat ini Pemerintah terus mengupayakan percepatan konversi Subisidi Pangan (Rastra) ke Bantuan Pangan. Konversi ini yang akan memberikan jaminan kualitas beras dan berbagai jenis sembako lainnya antara lain gula, minyak, tepung terigu, dan telur.
"Prosesnya dilakukan secara bertahap. Tahun 2017 ini baru mencapai 1,28 juta keluarga. Namun, tahun 2018 mendatang jumlahnya berkali lipat menjadi 10 juta keluarga," paparnya. (*)