Peran LKSA Diperkuat, Mensos: Lindungi dan Penuhi Hak Dasar Anak

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terus diperkuat guna melindungi dan memenuhi hak dasar anak yang kelak menjadi generasi penerus bangsa. Hal ini disampaikan Mensos dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Minggu, 23 Juli 2017. 

"Konten pronografi begitu mudah diakses, narkoba merajalela dan sudah menyasar kalangan anak-anak dan remaja, belum lagi perundungan yang akhir-akhir ini marak, kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak yang hampir setiap hari terjadi. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Mensos saat menyampaikan pidatonya dalam acara Pertemuan Pengasuh Pondok Pesantren dan Pengasuh LKSA se-Kabupaten Mojokerto, yang berlangsung di Pondok Pesantren Ummil Mu'minin, Minggu petang (23/7). 

Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Sosial melakukan beragam terobosan demi mengoptimalkan layanan bagi anak-anak. Salah satunya melalui kerja sama dengan pondok pesantren (ponpes) seperti yang dilakukan di Kabupaten Mojokerto. Di wilayah ini terdapat 46 LKSA, 20 di ataranya berbasis pondok pesantren. 

"Banyak ponpes yang juga memiliki layanan LKSA dan saya melihat pola pengasuhannya bisa lebih baik. Selain Mojokerto, juga sudah dilakukan di Pamekasan, Bandung, Kediri dan Malang. Sebagian besar LKSA ini ada di klaster Anak Yatim dan Anak Terlantar," kata Mensos. 

Dikatakan Khofifah, sesuai mandat Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tugas LKSA adalah tempat pemeliharaan dan perawatan anak-anak terlantar baik fisik maupun psikis. Pengawasan LKSA tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial. 

Upaya penguatan yang kini gencar dilakukan di antaranya membangun komitmen bersama melawan narkoba, mendorong masyarakat memastikan keluarganya bebas narkoba, ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkoba, mendukung hukuman berat bagi pengedar narkoba, dan mendorong rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. 

"Implementasi dari komitmen bersama tersebut bisa macam-macam. Salah satunya adalah pengukuhan Laskar Anti Narkoba seperti yang hari ini dilaksanakan di Mojokerto," ujar Khofifah. 

Secara nasional, hingga akhir 2016 terdapat 6.105 LKSA, dengan rincian 24 LKSA berada di tingkat pusat, 70 di tingkat provinsi, 18 di tingkat kota/kabupaten, dan 5.993 di tingkat masyarakat. 

Sementara berdasarkan klasternya terdapat klaster Anak Balita, Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Hukum (ABH), Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).


Penyaluran Bansos
Sementara itu dalam kunjungan kerja di Jawa Timur, Mensos juga menyalurkan bantuan sosial di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Mojokerto. 
Di Probolinggo, jumlah total bansos yang disalurkan utnuk 2017 adalah Rp305.584.171.600. 

Bansos tersebut terbagi menjadi beberapa jenis bantuan yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp95,2 miliar untuk 50.378 keluarga, bantuan Beras Sejahtera (Rastra) sebesar Rp209,9 miliar untuk 153.051 keluarga, bansos Disabilitas 345 juta untuk 115 jiwa, dan bansos Lansia 100 juta untuk 50 jiwa. 

Sementara untuk Kabupaten Mojokerto total bantuan untuk tahun 2017 sebesar Rp138,5 miliar terdiri dari PKH 48,9 miliar untuk 25.895 keluarga, bantuan Rastra sebesar Rp88,9 miliar untuk 64.879 keluarga, bansos Disabilitas sebesar Rp102 juta untuk 34 jiwa. 

Selanjutnya bansos Lansia Rp144 juta untuk 74 jiwa, bantuan Keserasian Sosial Rp218 juta untuk dua desa, bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Jasa sebesar Rp100 juta untuk 5 kelompok, bantuan e-Warong sebesar Rp40 juta untuk 4 kelompok.

Penyerahan bansos PKH di Kabupaten Probolinggo dipusatkan di Pendopo Kecamatan Tongas. Sementara untuk Kabupaten Mojokerto bertempat di Aula KORPRI Kecamatan Mojoanyar. (*)