Mensos Jabarkan Implementasi Nawa Cita dan Tantangan ke Depan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak warga bangsa bekerja bersama mewujudkan kesejahteraan sosial menuju bangsa adil makmur sentosa sebagaimana tercantum di Pembukaan UUD 1945 yang diterjemahkan dalam Nawa Cita.
"Bertepatan dengan HUT RI ke-72, semangat ini harus terus kita gelorakan. Kalo kata anak muda sekarang 'jangan kasih kendor'. Kerja, kerja, kerja dan wujudkan cita-cita bersama," ujar Khofifah saat menyampaikan pidatonya pada Pertemuan Jaringan Kelompok Relawan Pro Jokowi (Projo) dan relawan pembagunan bertempat di Gedung Cak Durasim, Surabaya, Minggu (20/8).
Untuk mengurai hal tersebut, Mensos mengutip naskah pembukaan UUD 1945 "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Pemerintah menerjemahkan tujuan tersebut dalam rencana strategis pembangunan. Salah satunya dengan membentuk Kementeriaan Koordinator bidang Pembangunan Manusia yang mengkoordinasikan bidang sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Sehingga Negara ini hadir dalam berbagai masalah-masalah yang terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat," terangnya.
Sejalan dengan orientasi tersebut, lanjut Khofifah, Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden H.M. Jusuf Kalla menawarkan Visi transformatif yakni "Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong".
"Dalam kerangka mewujudkan visi tersebut telah dirumuskan sembilan agenda prioritas pemerintahan ke depan yang disebut NAWA CITA," tuturnya.
Kesembilan agenda prioritas itu bisa dikategorisasikan ke dalam tiga ranah;
Pertama, ranah mental-kultural. Kedua, ranah material (ekonomi) dan Ketiga, ranah politik demokrasi yang berkeadilan.
Pada ketiga ranah tersebut, lanjutnya, pemerintah berusaha melakukan berbagai perubahan secara akseleratif dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Di sinilah diperlukan adanya dukungan Politik dan Kebudayaan. Pembangunan Ekonomi juga memerlukan penguatan Sumber Daya Manusia," tambahnya.
Mensos menjabarkan, dalam ranah pembangunan budaya mental kultural, generasi penerus dapat menguatkan budaya saling menghormati antar sesama.
Dalam ranah ekonomi, para pendiri bangsa berpesan untuk memajukan kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya dengan tetap memelihara sumberdaya ekonomi yang ada.
"Dalam ranah demokrasi politik yang berkedalian para Founding Fathers kita berpesan berpesan agar bangsa Indonesia menguatkan jati diri dengan jalan berdemokrasi dan meningkatkan keunggulan bangsa sehingga kita tetap menjadi bangsa yang terhormat diantara bangsa-bangsa lain di dunia," tambahnya.
Tantangan Masa Depan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ujar Khofifah, akhir-akhir ini muncul tantangan besar bangsa yakni tantangan sosial.
"Maka sebagaimana dikemukakan oleh Pendiri Bangsa di dalam pembukaan UUD 1945. Kita diberi mandat untuk berjuang mensejahterahkan rakyat dan membangun fundamen kesejahteraan, keadilan dan pengentasan kemiskinan," kata Khofifah.
Kementerian Sosial membangun fundamen dari pesan pesan para Pendiri Bangsa itu dengan berfokus pada empat hal.
Pertama, Penananganan Fakir Miskin meliputi Kemiskinan di Perdesaan, Kemiskinan di Perkotaan, Kemikinan di daerah Pesisir, kepulauan kecil terluar dan perbatasan.
Kedua, Perlindungan dan Jaminan Sosial berfokus pada Jaminan dan bantuan sosial bagi keluarga Miskin, Perlindungan Korban bencana alam dan Penanganan korban bencana atau konflik sosial.
Ketiga, Pemberdayaan Sosial diarahkan pada pembinaan dan pemberdayaan keluarga serta peningkatan nilai nilai kepahlawanan keperintisan dan kesetiakawanan sosial.
Keempat, Rehabilitasi Sosial. Mengatasi masalah masalah PMKS antara lain rehabilitas korban narkoba, rehab anak yang bermasalah, penanganan lansia, perlindungan orang cacat, perlindungan bagi orang orang yang terlantar dan bagi pekerja migran yang bermasalah. (*)