Mensos: Peran Pemda Perbarui Data Terpadu, Kunci Bansos Tepat Sasaran
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan peran aktif pemerintah kota dan kabupaten dalam pemutakhiran data terpadu adalah kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
"Ketepatan sasaran pada program-program tersebut menjadi hal yang sangat penting dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, untuk itu perlu didukung dengan data yang akurat, terus diperbarui setiap saat, dan terintegrasi atau data terpadu," paparnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu di Jakarta, Senin (11/9).
Hal tersebut disampaikan Mensos dihadapan Wali Kota, Bupati, dan Kepala Dinas Sosial, Kepala Bappeda Provinsi/Kota/Kabupaten untuk wilayah Pulau Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. Para wakil bupati/walikota kepala daerah adalah kordinator tim penanggulangan kemiskinan daerah yang juga bertanggung jawab dalam pemutakhiran basis data terpadu.
"Maka dari itu saya tekankan kembali bahwa wakil kepala daerah sebagai kordinator tim penanggulangan kemiskinan daerah dan kepala dinas sosial harus aktif memutakhirkan dan memadankan data terpadu untuk penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial," katanya.
Mensos menjelaskan sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial dimandatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data setiap dua tahun sekali.
Atas Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 hasil pendataan BPS, maka Kemensos pada 2017 kembali melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data.
Untuk efisiensi dan semangat penghematan anggaran dalam melakukan verivali, maka proses tersebut dilakukan secara online dan offline melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang telah dimutakhirkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Saat ini, lanjutnya, Kemensos telah melaksanakan Rakornas Data Terpadu tahap I yang dilaksanakan pada 24--26 Agustus 2017 untuk wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Sementara untuk tahap II dilaksanakan pada 10--12 September 2017 untuk wilayah Pulau Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dikatakan Mensos, _Data By Name By Address_ yang ada di SIKS-NG menjadi acuan pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang secara bertahap akan diintegrasikan secara luas. Terwujudnya sinergitas, komplementaritas dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin diharapkan dapat mendorong optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan serta kesenjangan sosial.
"Kesiapan data yang tervalidasi sangat penting karena berbagai bansos ini harus segera integrasikan. Artinya yang menerima PKH juga menerima Bantuan Pangan , Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, LPG 3 kilogram, dan subsidi listrik, sehingga intervensinya menyeluruh dan mempercepat pengentasan kemiskinan," kata Mensos.
Khofifah menargetkan proses verifikasi dan validasi data terpadu selesai akhir Oktober 2017. Setelah itu data terpadu tersebut akan disahkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi bank untuk membukakan rekening bagi penerima manfaat dan mencetak Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Selanjutnya pemerintah akan mengisi dengan bansos dalam e-wallet (dompet elektronik) masing-masing. Baik itu bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun subsidi LPG 3 kg," pungkas Mensos. (*)