Sidang Uang Rp1.000 Tanpa Kerudung, Hakim Berondong Kadis Syari'at Islam Dengan Pertanyaan Ini...
Sidang gugatan terhadap Bank Indonesia atas gambar pahlawan Aceh Cut Meutia menghadirkan Kepala Dinas Syariat Islam, Dr. munawar A Djalil sebagai saksi Fakta. Dalam persidangan Munawar menerangkan bahwa penempatan Gambar Cut Meutia adalah upaya yang akan melemahkan Syariat Islam di Aceh.
"Gambar Cut Meutia di uang Rp1.000,- telah mempengaruhi masyarakat Aceh secara Psikologis, dan ini akan melemahkan Syariat Islam yang berlaku di Aceh," terang Munawar yang hadir atas perintah Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Munawar memberikan keterangan faktual terhadap beban Pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan anggaran yang besar terhadap pelaksanaan syariat Islam, kemudian terganggu akibat adanya gambat Cut Meutia yang tidak memakai penutup kepala di pecahan uang Rp 1000,-.
Ia menerangkan, sejak di deklarasikan Syariat Islam di Aceh tahun 2001 di dasarkan pada UU No 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Aceh, yang pelaksanaan syariat Islam menjadi salah satu keistimewaan Aceh, dan secara kultur kehidupan masyarakat Aceh yang Islami para perempuannya selalu menutup kepala. minimal kain selendang di kepalanya, maka ketika uang Rp1.000 beredar di Aceh berdampak langsung terhadap masyarakat Aceh khususnya generasi muda.
Makanya ketika pejabat negara hadir, seperti Presiden Megawati, Ibu Iriana Joko Widodo bahkan Bu Sri Mulyani yang baru beberapa bulan lalu ke Aceh juga menggunakan kain penutup kepala.
"Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sebuah kekhususan yang diberikan secara konstitusional dan harus dihormati oleh semua pihak," tandasnya.
Tim pengacara Bank Indonesia mempertanyakan ukuran dampak psikologis dari beredarnya uang Rp1.000 kepada Munawar. Terhadap pertanyaan tersebut Munawar menjelaskan bahwa Syariat Islam itu salah satu hal yang mewarnai kehidupan masyarakat Aceh dan ini menjadi salah satu program Dinas syariat Islam. Kami menginginkan para pemimpin di Aceh, tokoh-tokoh maupun pahlawannya menjadi suri tauladan bagi masyarakat Aceh. "Saya juga tidak yakin jika Cut Meutia itu di tidak berkerudung, karena tradisi masyarakat Aceh menutup kepala itu sudah menjadi fashion dalam masyarakat," ungkap Munawar.
Ketua Majelis Hakim, Tafsir Meliala Sembiring di dampingi hakim anggota Abdul Kohar dan Desbenneri Sinaga mempertanyakan kehadiran Munawar apakah seizin dari pimpinan, karena memberikan kesaksian atas jabatan Kepala Dinas Syariat Islam, dan meminta Munawar untuk memperlihatkan surat tugasnya.
Kemudian Munawar menjelaskan bahwa dirinya di perintahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk menghadiri persidangan tersebut, dan surat tugas akan di susul pada persidangan yang akan datang melalui Safaruddin selaku pengacara Penggugat.
Pemerintah Aceh meminta awak penerbangan berbusana islami.
Dalam persidangan tersebut Munawar juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh akan menyurati perusahaan Penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Lion Grup. "Saya sudah mempersiapkan surat tersebut untuk di tandatangani oleh Gubernur, yang meminta agar setiap rute penerbangan ke Aceh, para awak pesawat agar berbusana secara islami. "Dulu saya sudah pernah surati ke GM Garuda Indonesia, tetapi tidak lama beliau pindah tugas sehingga surat tersebut tidak ada tindak lanjutnya, untuk kedepan surat yang di tandatangani oleh Gubernur akan kita kirim ke Dirut masing masing maskapai," terang Munawar di akhir persidangan yang berjalan selama satu jam lebih itu.
Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 19 September dengan agenda saksi Ahli dari Penggugat.
Bank Indonesia di hadiri oleh Hery Afrianto, Ratih Indriastuti dan Satrio Pramono. Asrizal yang hadir dalam persidangan di dampingi oleh pengacaranya, Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. (***)