Solusi dari Dirjen PKH Kementan Tingkatkan Produksi Sapi Indukan Eks Impor di Aceh
Untuk meningkatkan produksi sapi eks impor yang dipelihara oleh kelompok peternak di Provinsi Aceh, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Drh. I. Ketut Diarmita, MP meminta kepada peternak agar menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (Kesrawan) dalam budidaya ternak sapi potong. Hal tersebut disampaikannya pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapkan kesejahteraan hewan dalam budidaya ternak sapi potong tanggal 5 September 2017 di Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka percepatan penambahan populasi sapi dalam negeri, Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memberikan bantuan pengadaan sapi indukan Brahman Cross yang berasal dari Australia pada tahun 2016 sebanyak 4.397 ekor kepada182 kelompok peternak terpilih di 3 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Riau.
I Ketut Diarmita menyampaikan, mengingat Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah penerima bantuan sapi indukan Brahman Cross tahun 2016, maka diharapkan bantuan pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan populasi sapi potong di dalam negeri", ucapnya. "Hal ini mengingat sebagai negara besar, kita mempunyai cita-cita untuk mewujudkan swasembada dan ekspor ternak beserta produknya, maka untuk mencapainya harus diupayakan dengan sungguh-sungguh," tambahnya.
Berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2017, telah terjadi peningkatan populasi sebanyak 300 ekor dari total populasi awal pemeliharaan yaitu 4.397 ekor menjadi 4.697 ekor atau sekitar 6.8%. Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Riau, yaitu 12.1% (jumlah kelahiran 165 ekordari 1.362 ekor), diikuti oleh Provinsi Aceh sebesar 8.1% (jumlah kelahiran 92 ekor dari 729 ekor), dan Provinsi Sumatera Utara 3.3% (jumlah kelahiran sebanyak 318 ekor dari total populasi awal 2.306 ekor). Sementara itu data menunjukkan bahwa tingkat kematian mencapai 331 ekor atau 7.53% dari populasi awal. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kelahiran sebesar 6.8%.
"Kami sangat mengapresiasi semangat dan kerja keras yang telah dilakukan, baik oleh petugas maupun kelompok peternak dalam upaya mensukseskan upaya peningkatan populasi serta kesejahteraan peternak melalui pengembangan sapi indukan ini", kata I Ketut Diarmita. Bila dilihat dari data per propinsi, maka terjadi pertumbuhan populasi di Provinsi Aceh dari total populasi awal 729 ekor, menjadi 788 ekor dengan kelahiran sebanyak 92 ekor, kematian sebanyak 33 ekor atau terjadi penambahan sebanyak 59 ekor (8.1%).
"Namun demikian, kami juga mengetahui dan dapat memahami berbagai permasalahan-permasalahan yang dialami oleh petrugas dan kelompok di lapangan dalam hal memelihara dan mengembangkan ternak Sapi Indukan Brahman Cross yang tentunya berbeda dengan sapi local, sehingga memerlukan pengetahuan, keterampilan, keuletan dan kesabaran untuk dapat mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan", tutur I Ketut Diarmita.
Lebih jauh lagi, I Ketut Diarmita menjelaskan, di Negara asalnya, sapi-sapi Brahman Cross dipelihara dengan cara ekstensif, dilepas bebas di padang penggembalaan. Sapi-sapi tersebut sangat jarang bertemu dengan manusia, sehingga sulit dikendalikan. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap cara penanganan dan pemeliharaannya pada saat mereka tiba dan dikembangkan di Indonesia. Untuk itu, diperlukan SDM yang terampil dan memiliki kecakapan khusus untuk menangani sapi-sapi indukan ex Australia tersebut.
Untuk meminimalisir kendala-kendala dan permasalahan di lapangan Ditjen PKH telah melakukan langkah-langkah, yaitu: (1) Penanda tanganan MoU antara Dirjen Peternakan dan Kesehatan hewan dengan Asisten Teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Aster TNI AD) pada tangal 28 April 2017 untuk pengawalan di lapangan, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kerjasama antara Menteri Pertanian dengan Panglima TNI Nomor 10/MoU/RC.120/M/12/2016 tentang Ketahanan Pangan, dan; (2) Menyiapkan Standar Operasional Prosedur dan Petunjuk Kerja pengawalan terkait pemberian pakan, pemeliharaan ternak, kesehatan hewan penerapan kesejahteraan hewan dan pelaporan.
Menurut I Ketut Diarmita, saat ini kesejahteraan hewan menjadi hal-hal yang dipertimbangkan dalam perdagangan Internasional. Berdasarkan amanat Undang– Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan UU no. 41 tahun 2014, khususnya Pasal 67, penyelenggaraan kesrawan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama Masyarakat. "Dengan demikian penerapan kesrawan merupakan tanggung jawab bersama", kata I Ketut Diarmita.
"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban. Pemerintah juga telah menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan hewan dengan ikut mendukung deklarasi Universal Declaration of Animal Welfare (UDAW) yang didukung oleh World Society for the Protection Animal (WSPA) pada tahun 2010" ujar I Ketut Diarmita.
Namun, I Ketut Diarmita menyadari, saat ini penerapan kesrawan di lapangan masih terkendala oleh beberapa hal, diantaranya: (1) rendahnya pengetahuan Peternak tentang cara budidaya yang baik, khususnya terkait penerapan kesrawan dan; (2) kurangnya kompetensi Petugas Dinas sebagai pendamping di lapangan terhadap penerapan kesrawan. "Untuk itu kita harapkan, baik para petugas maupun kelompok peternak terpilih yang menerima bantuan tersebut agar dapat menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan guna meningkatkan produksi ternaknya", himbau I Ketut Diarmita.
Lebih lanjut I Ketut Diarmita menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan antara kesehatan fisik dan mental hewan atau kesrawan dengan produktifitas hewan. Hewan yang mengalami perlakuan atau penanganan yang buruk akan memiliki tingkat reproduksi, pertumbuhan dan produksi yang lebih rendah, karena ketika seekor hewan ditempatkan di lingkungan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (kandang, pakan, air, kontak sosial, suhu atau penanganan hewan), maka fungsi fisiologis tubuh hewan harus menyesuaikan untuk memberi kompensasi.
"Mekanisme penyesuaian tubuh dan perilaku yang digunakan untuk 'mengatasi' kondisi yang tidak sesuai ini akan mengalihkan energi dari fungsi penting, seperti pertumbuhan, reproduksi dan produksi, menjadi energi untuk menjaga kondisi internal hewan", ungkap I Ketut Diarmita. "Oleh karena itu, kesrawan yang buruk dapat mengakibatkan kerugian dalam pertumbuhan, produksi dan reproduksi hewan ternak tersebut", jelasnya menambahkan.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, baik petugas maupun peternak dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif, sehingga dapat menjadi referensi dalam mengatasi permasalahan terkait penerapan kesejahteraan hewan di lapangan dan selajutnya peserta juga dapat mensosialisasikan penerapan kesejahteraan hewan sebagai bagian dalam cara budidaya ternak yang baik," pesan I Ketut Diarmita.
Selain itu, untuk mendukung program UPSUS SIWAB (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting), I Ketut Diarmita juga menyampaikan, jika kelompok juga memegang peranan penting tidak hanya dalam hal mendukung suksesnya Inseminasi buatan, dan kelahiran pedet, tapi yang lebih penting lagi kelompok peternak harus berperan aktif dalam mencegah pemotongan sapi-sapi betina yang masih produktif. "Pengurasan aset ternak betina kita berawal dari kelompok, dimana bila ternak betina kelompok dibiarkan saja dikuras untuk dipotong, maka bisa dipastikan akseptor-akseptor yang menjadi target penumbuhan populasi akan berkurang dan populasi ternak kita bukannya meningkat melainkan akan berkurang secara pasti", ungkap I Ketut Diarmita. "Oleh karena itu, saya menghimbau agar kelompok bisa menjadi ujung tombak pengawal ternak betina produktif bahkan ikut serta menyelamatkan mereka dari pemotongan", pintanya. (*)