Lahan untuk Proyek Waduk Belum Dibayar, Warga Paya Bakong Serbu BPN Aceh Utara

Puluhan warga Paya Bakong mendatangi BPN Aceh Utara mendesak agar mengeluarkan status lahan mereka seluas 80,6 Ha yang terkena areal pembangunan waduk Krueng Kerto.

Sampai saat ini, areal lahan masyarakat yang terkena pembangunan waduk tersebut belum dibayar atau menerima ganti rugi. Padahal lahan mereka sudah di gunakan untuk proyek waduk.

Perwakilan warga paya bakong, M Yahya kepada awak media mengaku kecewa karena kedatangan mereka hari ini tidak mendapat penjelasan dari BPN Aceh Utara. Menurut informasi salah satu staf di BPN Aceh Utara Kepala BPN sedang ada rapat di banda Aceh.
"Kami sangat kecewa dengan BPN Aceh Utara,  jauh kami datang dari paya bakong ingin mendapat penjelasan dari BPN Aceh utara kenapa lahan kami di masukkan dalam areal HGU PT Setya Agung,  padahal lahan kami jauh dari patok batas HGU PT Setya Agung", tutur Yahya di kantor BPN Aceh Utara yang di dampingi kuasa hukum warga dari Yayasan advokasi Rakyat Aceh,  Farah Nurjannah (kepala perwakilan Aceh Utara).  

Selain itu, warga juga meminta agar BPN tidak melakukan pengukuran lagi sebelum lahan mereka di selesaikan pembayarannya terlebih dahulu. 

"Kami minta agar BPN stop dulu mengukur lahan yang lain sebelum lahan kami di bayar, jangan sampai terjadi konflik di lapangan nantinya" tutup Yahya. 

Ketua YARA Aceh Utara, Farah Nurjannah, meminta kepada semua pihak,  terutama Bupati Aceh Utara agar segera menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan warga.

"Jangan sampai karena masalah lahan akhirnya pembangunan terhenti, ini akan sangat menganggu pembangunan di Aceh Utara jika Bupati tidak responsif terhadap tuntutan warganya," tuturnya. (*)