Anak Disekap Ayah Tiri di Hotel, Ini Upaya Kemensos

Kementerian Sosial melakukan asesmen dan penjangkauan atau outreach terhadap anak P (4) tahun yang disekap oleh ayah tirinya di sebuah hotel di Solo (17/2). 

Menteri Sosial Idrus Marham juga terus memantau proses penanganan terhadap Rahma (10), anak asal Kota Lubuklinggau, Palembang, Sumatera Selatan, yang harus seorang diri merawat keluarganya ditengah keterbatasan ekonomi.

"Anak-anak tetaplah anak-anak, mereka berhak mendapatkan masa kecil yang gembira dan penuh suka cita. Bisa bersekolah dan tinggal bersama keluarga yang melindungi mereka. Anak-anak jangan sampai menjadi korban kekerasan atau keadaan ekonomi yang pas-pasan," tutur Mensos di Jakarta, Senin.

Untuk itu, lanjutnya, melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial ia telah mengintruksikan kepada Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap mereka. 

Seperti diketahui anak laki-laki P diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya, Dedi alias Leo Wie Wie. Ia disekap selama tiga hari di salah satu kamar hotel di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Berdasarkan penuturan aparat kepolisian, P disekap dengan mulut dilakban dan tangan diikat tali rafia.

"Jadi ada yang namanya Tim Terpadu dari Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) di Surakarta. Tim ini sudah bergerak cepat bersama kepolisian setempat menangani korban melalui pendampingan sosial dan memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi," katanya. 

PLKSAI diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surakarta bekerja sama dengan United Nation's Children Fund (UNICEF) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pusat layanan ini didukung oleh Bappenas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota tim PLKSAI berasal dari satuan kerja terkait seperti Dinsos, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, Polres, Kodim, dan instansi lainnya.

Saat ini, lanjutnya, P masih di rumah sakit dan terus didampingi Sakti Peksos. Tim juga tengah mendalami bagaimana pengasuhannya setelah kasus ini terbongkar.

"Apakah kembali ke keluarga atau bagaimana mengingat kekerasan ini dilakukan anggota keluarganya," kata Idrus. 

*Penjangkauan Kasus Rahma*
Sementara itu di tempat terpisah, Rahma Dona Aulia seorang diri mengurus ibunya Depi (33) yang lumpuh dan kakaknya Ringga (14) yang mengalami keterbelakangan mental. Anak kelas 3 Sekolah Dasar ini juga harus merawat adiknya Rynaldi (5).

Rahma adalah anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Riswandi (alm) dan Depi Susanti. Sang Ayah telah meninggal dunia karena sakit. Mereka tinggal di sebuah gubug kecil peninggalan sang ayah di Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Depi mengalami kondisi kelumpuhan akibat kecelakaan tertimpa pohon karet yang dialami pada tahun 2014, kondisi tubuh dari leher sampai kaki tidak dapat digerakan.

Mensos mengatakan ada tiga hal penting yang menjadi fokus penanganan. Pertama, penjangkauan agar bisa didata dan diketahui kondisinya secara cepat. Kedua, pendalaman masalah atau asesmen. Ketiga, memberikan rekomendasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memaksimalkan bantuan dan penanganan terhadap Rahma dan keluarganya. 

"Terutama untuk pemenuhan hak pendidikan anak-anak ini harus dipenuhi. Untuk rumah, meski pihak kepolisian setempat juga telah mengusahakan, Kementerian Sosial juga tengah memroses bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sementara dinas sosial setempat kita arahkan untuk mengusulkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibunya dan keluarganya," terang Mensos.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengugkapkan pihaknya telah menugaskan Direktur Anak untuk menggerakan Sakti Peksos dan TRC Kemensos dari PSBD (Panti Sosial Bina Daksa) Budi Perkasa Palembang untuk berkoordinasi dengan dokter puskesmas dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat untuk memastikan penanganan sakit yang diderita ibunya.

"Kami merekomendasikan untuk melakukan fisioterapi terhadap sang ibu. Kemudian dikondisikan agar anak pertama dan kedua tetap sekolah. Saat ini kakak Rahma diupayakan tetap dapat bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB)," katanya.

Untuk anak yang terkecil, lanjutnya, disarankan ada orang tua asuh atau bila karena pertimbangan kesehatan, pendidikan dan faktor psikologis lainnya, untuk sementara Rynaldi dapat dititipkan di panti. 

Mensos mengimbau kendati upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tugas pemerintah, namun pihaknya mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya tersebut. 

"Pemerintah tentu tidak dapat bekerja sendiri. Peran serta institusi terkait dan masyarakat sangat penting agar tumbuh kembang anak berjalan dengan baik, juga berpartisipasi menjaga dan melindungi anak-anak agar kelak mereka menjadi generasi penerus bangsa yang unggul," tegas Mensos. SAR