Sosialisasi Empat Pilar, Mahyudin: Pancasila Bukan Pilar, tapi Pondasi Bangsa
Wakil Ketua MPR Mahyudin meluruskan bahwa Pancasila bukan lagi bagian dari empat pilar, melainkan merupakan pondasi bangsa.
Pernyataan itu disampaikan politisi Golkar ini di hadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR di Trenggalek, Jawa Tengah Senin (17/9). Perubahan tersebut, kata Mahyuddin mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pancasila sebetulnya bukan tiang (pilar) tapi pondasi. Makanya banyak pihak dulu melakukan judicial review ke MK," kata Mahyuddin di Pendapa Kabupaten Trenggalek.
"Akhirnya MK mengabulkan penggugat. Empat pilar berbangsa bernegara itu tidak boleh lagi digunakan," lanjutnya.
Tapi kenapa sosialisasi empat pilar masih berlanjut?
Menurut Mahyudin, sosialiasi empat pilar itu hanya nama kegiatan. Untuk menyiasatinya, frasa kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara diganti menjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
"MPR RI akhirnya menyampaikan ke MK bahwa ini hanya judul kegiatan. Makanya diganti judulnya jadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bukan Empat Pilar Berbangsa Bernegara," jelasnya.
Mahyudin lalu merujuk program talkshow di salah satu stasiun televisi swasta, yang sempat dilarang tayang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Dulu ada program Empat mata, hostnya Tukul Arwana. Terus diganti jadi Bukan Empat Mata. Akhirnya boleh tayang lagi," celoteh dia, disambut tawa hadirin.
Seperti diketahui, sejak tahun 2010, MPR melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dimana Pancasila diposisikan sebagai salah satu pilar yang sejajar dengan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Setelah digugat, MK dalam Amar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2014 membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terkait Pancasila pilar kebangsaan. (*)