Buruh Akan Turun Ke Jalan Tolak Penetapan Upah
Presiden KSPI Said Iqbal menjawab surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang salah satu isinya menegaskan agar Kepala Daerah menaikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempersiapkan aksi unjuk rasa di berbagai kota.
"Di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, tanggal 24 Oktober 2018. Aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan akan diikuti sekurangnya lima ribu buruh, berasal dari Jabodetabek dan Banten," katanya, kemarin.
Menurutnya, dalam aksi ini, buruh akan mengusung tiga tuntutan. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tolak kenaikan upah minimum sebesar 8,05 persen, dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen.
Selain di Kemenaker, buruh juga akan melakukan aksi di berbagai daerah. Beberapa daerah yang sudah memastikan ikut dalam aksi adalah Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018, Semarang – Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.
"Dalam aksi ini, buruh juga akan menyerukan untuk tidak memilih pemimpin yang pro upah murah dengan menerapkan PP 78/2015 dalam Pemilu 2019," tegas Iqbal.