Jadup dan Santunan Ahli Waris Korban Bencana Sulteng dan NTB Cair

Bantuan sosial (bansos), Jaminan Hidup Santunan Ahli Waris Korban Bencana Sulteng dan NTB
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan anggaran bantuan sosial untuk korban bencana di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB) siap dicairkan kepada penerima manfaat.

  • Salah satu titik kamp pengungsian korban bencanan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto ini didokumentasikan pada 20 September 2018 lalu. DOK. Bagus.co/MHD

Bansos yang diberikan berupa Jaminan Hidup (Jadup) dan Santunan Ahli Waris.

"Untuk anggaran santunan ahli waris korban bencana tsunami, gempa bumi dan likuifaksi di Sulteng dananya sudah cair dari Kementerian Keuangan. Demikian pula untuk anggaran Jadup korban gempa NTB sudah dalam proses transfer ke rekening penerima manfaat. Mudah-mudahan pekan ini bisa segera diterima di rekening masing-masing," tegas Mensos di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pencairan bansos ini merupakan tahapan pertama dan diberikan berdasarkan data dari pemda yang telah diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial. Untuk tahap pertama ini, pencairan dilakukan melalui tiga bank pemerintah yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI.

"Untuk Sulteng, total santunan ahli waris adalah Rp28,4 miliar untuk 1.906 korban meninggal. Masing-masing korban meninggal mendapat Rp15 juta diberikan kepada ahli waris," katanya.

Sementara dana Jadup untuk Sulteng untuk tahap pertama yang berasal dari dana hibah luar negeri dari BNPB ke Kemensos telah cair sebesar Rp43,2 miliar.

"Saat ini kami dalam posisi menunggu data siapa saja yang diusulkan untuk menerima Jadup. Dari usulan tersebut Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi. Tahapan verivali oleh tim yang melibatkan unsur pemda (dinas sosial), relawan (tagana, PKH), babinsa, babinkamtibmas," katanya.

Pemberian Jadup, lanjutnya, akan diutamakan bagi warga yang telah menempati Hunian Sementara atau Huntara. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Korban Bencana.

Di dalamnya diatur bahwa bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/keluarga korban bencana berupa uang tunai untuk tambahan.... (Klik: Selengkapnya)