Ini 3 Aplikasi Pelayanan Publik Yang Baru Diluncurkan Kemenkumham

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) kembali melaunching tiga aplikasi pelayanan publik berbasis online terbaru tepat di Hari Dharma Karyadhika (HDKD) 2019. 
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) kembali melaunching tiga aplikasi pelayanan publik berbasis online terbaru tepat di Hari Dharma Karyadhika (HDKD) 2019.

  • Acara peluncuran 3 aplikasi Ditjen AHU Kemenkumham. Foto: Ist

JAKARTA- Tiga aplikasi terbaru tersebut yakni Aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), Aplikasi Koperasi dan Aplikasi Beneficial Ownership (BO) atau Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat.

Peluncuran ketiga aplikasi pelayanan publik terbaru Ditjen AHU tersebut, dilaunching oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Dalam sambutannya Laoly mengatakan Kemenkumham telah banyak membuat perubahan dan inovasi, baik internal maupun untuk pelayanan publiknya. Walaupun demikian, inovasi tidak boleh berhenti begitu saja.

“Kalau kita berada pada zona nyaman, tidak ada keinginan untuk to transform, maka kita tidak akan pernah maju,” kata Yasonna dalam sambutannya di acara Malam Transformasi Puncak HDKD 2019, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Sementara Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menjelaskan ketiga aplikasi pelayanan publik tersebut merupakan respon Ditjen AHU Kemenkumham dalam meningkatkan kemudahaan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia yang menjadi program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Upaya yang sedang dilakukan Indonesia saat ini guna meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan di saat yang bersamaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga menjadi perhatian Indonesia yang tidak kalah penting,” katanya.

Dia mengungkapkan Aplikasi SABU merupakan suatu sistem pendaftaran badan usaha yang berbentuk Persekutuan Firma, Persekutuan komanditer dan Persekutuan Perdata. Sedangkan Aplikasi Koperasi adalah suatu sistem yang dikembangkan guna menyelengarakan pengesahan pendirian Koperasi, pengesahan perubahan Koperasi dan pengesahan pembubaran Koperasi.

“Terakhir akan tetapi tidak kalah pentingnya adalah Aplikasi Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), sebuah aplikasi yang dibuat agar Korporasi dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat yang terdapat pada Korporasinya kepada Ditjen AHU Kemenkumham,” jelasnya.

Lebih jauh, Cahyo menambahkan ketiga aplikasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan sumbangsih Ditjen AHU Kemenkumham terhadap kemudahan berusaha di Indonesia serta terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Ketiga aplikasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan iklim investasi yang baik sekaligus aman dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang, yang artinya Indonesia tidak bisa lagi dijadikan sebagai tempat pencucian uang,” tutupnya. ***