Untuk Pindah Ibu Kota, 23 UU Harus Dipermak
Revisi ke 23 Undang-undang ini dinilai penting agar ada kepastian hukum. Salah satunya adalah perubahan kalimat "Ibu Kota Negara Jakarta".
Ada 23 Undang-undang yang harus dipermak atau direvisi terkait pemindahan ibu kota negara (IKN). Revisi ini diperlukan demi kepastian hukum.
Akan tetapi, revisi 23 UU itu tentu butuh waktu yang tidak singkat. Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menargetkan tahun 2021, pembangunan IKN sudah mulai berjalan.
Kemudian, paling lambat tahun 2024, ibu kota sudah dipindahkan ke Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaTjahjo Kumolo mengatakan hal itu tak jadi soal. Ia meyakini persoalan regulasi tak akan menghambat pembangunan Ibu Kota. Selagi menunggu 23 UU itu selesai direvisi, tahapan pembangunan kata dia bisa dimulai.
"Kalau tunggu 23 UU itu selesai dibahas dulu, tentu tidak akan bisa mencapai target. Sehingga menurut saya punya satu pandangan, yang penting pemerintah bangun kota baru dulu," kata Tjahjo usai Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Hotel Bidakara, Senin (14/10) lalu.
Apalagi, Pemerintah bersama dengan DPR periode sebelumnya, yakni 2014 2019 telah membuat Panja terkait perpindahan Ibukota negara.
"DPR kemaren telah membuat Panja, panja DPR yang dipimpin Ketua Komisi II dan mengundang semua kementrian/lembaga Bappenas, ATR, KLHK, Kemendagri, TNI, Polri untuk membahas semua regulasi perpindahan Ibu kota negara,” paparnya.
Lagi pula, Pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat, imbuh Tjahjo juga akan kembali ⁶memulai pembahasan revisi UU Ibu Kota Negara bersama Komisi II DPR.
"Tanggal 23 nanti akan dilakukan pembahasan secara serentak diawal tahun keanggotaan DPR yang baru ini,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menambahkan, revisi ke 23 Undang-undang ini dinilai penting agar ada kepastian hukum. Salah satunya adalah perubahan kalimat "Ibu Kota Negara Jakarta". Walaupun hanya satu pasal, perubahannya sangat penting.
"UU DKI kan harus diubah karena DKI di undang-undang masih dinyatakan sebagai ibu kota negara," sebutnya.
Selain perubahan nama, ada sejumlah hal penting lain yang perlu di bahas lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah. Yang jelas, IKN yang mencermati berbagai aspek mengikuti perkembangan yang ada saat ini.
"Apakah nantinya kawasan strategis atau Badan Otoritas. Tapi ini bukan daerah otonomi baru, nanti langsung di bawah Pemerintah pusat," tukasnya.
Setelah 23 UU tersebut selesai direvisi dan disahkan, lanjut Tjahjo, barulah kemudian kawasan yang dipilih sebagai ibu kota negara baru itu bisa diresmikan.
![]() |
|
Akan tetapi, revisi 23 UU itu tentu butuh waktu yang tidak singkat. Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menargetkan tahun 2021, pembangunan IKN sudah mulai berjalan.
Kemudian, paling lambat tahun 2024, ibu kota sudah dipindahkan ke Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaTjahjo Kumolo mengatakan hal itu tak jadi soal. Ia meyakini persoalan regulasi tak akan menghambat pembangunan Ibu Kota. Selagi menunggu 23 UU itu selesai direvisi, tahapan pembangunan kata dia bisa dimulai.
"Kalau tunggu 23 UU itu selesai dibahas dulu, tentu tidak akan bisa mencapai target. Sehingga menurut saya punya satu pandangan, yang penting pemerintah bangun kota baru dulu," kata Tjahjo usai Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Hotel Bidakara, Senin (14/10) lalu.
Apalagi, Pemerintah bersama dengan DPR periode sebelumnya, yakni 2014 2019 telah membuat Panja terkait perpindahan Ibukota negara.
"DPR kemaren telah membuat Panja, panja DPR yang dipimpin Ketua Komisi II dan mengundang semua kementrian/lembaga Bappenas, ATR, KLHK, Kemendagri, TNI, Polri untuk membahas semua regulasi perpindahan Ibu kota negara,” paparnya.
Lagi pula, Pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat, imbuh Tjahjo juga akan kembali ⁶memulai pembahasan revisi UU Ibu Kota Negara bersama Komisi II DPR.
"Tanggal 23 nanti akan dilakukan pembahasan secara serentak diawal tahun keanggotaan DPR yang baru ini,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menambahkan, revisi ke 23 Undang-undang ini dinilai penting agar ada kepastian hukum. Salah satunya adalah perubahan kalimat "Ibu Kota Negara Jakarta". Walaupun hanya satu pasal, perubahannya sangat penting.
"UU DKI kan harus diubah karena DKI di undang-undang masih dinyatakan sebagai ibu kota negara," sebutnya.
Selain perubahan nama, ada sejumlah hal penting lain yang perlu di bahas lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah. Yang jelas, IKN yang mencermati berbagai aspek mengikuti perkembangan yang ada saat ini.
"Apakah nantinya kawasan strategis atau Badan Otoritas. Tapi ini bukan daerah otonomi baru, nanti langsung di bawah Pemerintah pusat," tukasnya.
Setelah 23 UU tersebut selesai direvisi dan disahkan, lanjut Tjahjo, barulah kemudian kawasan yang dipilih sebagai ibu kota negara baru itu bisa diresmikan.