6 Tersangka Pembakaran Ladang Sintang, Jadi Temuan DPR Untuk RUU Karhutla
Enam peladang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran ladang. Kasus ini akan menjadi temuan DPR yang tengah mengusulkan RUU Karhutla.
SINTANG, Bagus - Kasus pembakaran ladang yang dilakukan peladang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat akan menjadi temuan penting Komisi IV DPR RI sebagai bahan usulan RUU Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Saat berkunjung ke Sintang untuk mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik, Jumat (29/11) lalu, Komunitas Dayak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak Komisi IV DPR RI agar membantu pembebasan 6 peladang.
Komunitas Dayak mengklaim mereka selalu berhati-hati bila membuka ladang dengan membakar. Pembukaan lahan dilakukan dengan membakar adalah tradisi turun temurun.
Namun, cara membakarnya dilakukan dengan kearifan lokal. Pembakaran tak terkendali justru dilakukan korporasi pemilik kebun sawit.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai peladang bukanlah penjahat. Menurutnya, peladang harus dilindungi negara.
"Peladang bukan penjahat. Peladang harus dilindungi dan negara juga harus berpihak," kata Daniel, dilansir laman DPR, Sabtu (30/11).
Dia bilang, RUU Karhutla akan menjadi prioritas tahun ini untuk diusulkan Komisi IV. Kunjungan ini akan jadi bagian penting untuk meminta masukan, kejadian apa saja di daerah. "RUU Karhutla harus bisa memberi jalan keluar," tandas politisi PKB tersebut.
Bupati Sintang Jarot Winarno juga mendesak agar enam peladang dibebas murni oleh pengadilan. Selama penyidikan keenamnya ditahan dan kini dibebaskan selam menjalani persidangan.
"Para peladang setempat juga berharap mendapat akses teknologi pertanian yang memadai untuk memudahkan membuka ladang tanpa membakar," harapnya.
Selain dihadiri Bupati, pertemuan dengan Komisi IV DPR juga diikuti Kapolres, dan Kajari Sintang. Komunitas Dayak yang tergabung dalam ASAP juga hadir.
ASAP adalah singkatan dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang. ASAP juga merupakan komunitas Dayak setempat yang banyak menyampaikan fakta dan data kasus karhutla di Sintang.
Di akhir pertemuan Daniel dan dua anggota Komisi IV DPR RI dari dapil Kalbar II Yessy Melania dan Krisantus Kurniawan didaulat menandatangani rekomendasi yang dirumuskan ASAP.
Salah satu poinnya adalah mendesak Komisi IV DPR RI dengan upaya politiknya membebaskan enam peladang yang terjerat kasus hukum. Selain itu Komisi IV DPR RI juga didesak bentuk Pansus Karhutla di Kalimantan.
DOK. DPR |
SINTANG, Bagus - Kasus pembakaran ladang yang dilakukan peladang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat akan menjadi temuan penting Komisi IV DPR RI sebagai bahan usulan RUU Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Saat berkunjung ke Sintang untuk mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik, Jumat (29/11) lalu, Komunitas Dayak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak Komisi IV DPR RI agar membantu pembebasan 6 peladang.
Komunitas Dayak mengklaim mereka selalu berhati-hati bila membuka ladang dengan membakar. Pembukaan lahan dilakukan dengan membakar adalah tradisi turun temurun.
Namun, cara membakarnya dilakukan dengan kearifan lokal. Pembakaran tak terkendali justru dilakukan korporasi pemilik kebun sawit.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai peladang bukanlah penjahat. Menurutnya, peladang harus dilindungi negara.
"Peladang bukan penjahat. Peladang harus dilindungi dan negara juga harus berpihak," kata Daniel, dilansir laman DPR, Sabtu (30/11).
Dia bilang, RUU Karhutla akan menjadi prioritas tahun ini untuk diusulkan Komisi IV. Kunjungan ini akan jadi bagian penting untuk meminta masukan, kejadian apa saja di daerah. "RUU Karhutla harus bisa memberi jalan keluar," tandas politisi PKB tersebut.
Bupati Sintang Jarot Winarno juga mendesak agar enam peladang dibebas murni oleh pengadilan. Selama penyidikan keenamnya ditahan dan kini dibebaskan selam menjalani persidangan.
"Para peladang setempat juga berharap mendapat akses teknologi pertanian yang memadai untuk memudahkan membuka ladang tanpa membakar," harapnya.
Selain dihadiri Bupati, pertemuan dengan Komisi IV DPR juga diikuti Kapolres, dan Kajari Sintang. Komunitas Dayak yang tergabung dalam ASAP juga hadir.
ASAP adalah singkatan dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang. ASAP juga merupakan komunitas Dayak setempat yang banyak menyampaikan fakta dan data kasus karhutla di Sintang.
Di akhir pertemuan Daniel dan dua anggota Komisi IV DPR RI dari dapil Kalbar II Yessy Melania dan Krisantus Kurniawan didaulat menandatangani rekomendasi yang dirumuskan ASAP.
Salah satu poinnya adalah mendesak Komisi IV DPR RI dengan upaya politiknya membebaskan enam peladang yang terjerat kasus hukum. Selain itu Komisi IV DPR RI juga didesak bentuk Pansus Karhutla di Kalimantan.