Bunuh Diri Kopilot, Wings Air Jelaskan Alasan Ikatan Dinas Hingga 18 Tahun
Wings Air memberikan penjelasan tentang perjanjian ikatan dinas antara perusahaan dengan awak kokpit pesawat udara. Penjelasan itu diberikan, usai dugaan bunuh diri salah seorang kopilot Wings Air, NA (27). Ia diduga tewas bunuh diri akibat depresi karena diberhentikan dari pekerjaannya.
Wings Air memberikan penjelasan tentang perjanjian ikatan dinas antara perusahaan dengan awak kokpit pesawat udara. Penjelasan itu diberikan, usai dugaan bunuh diri salah seorang kopilot Wings Air, NA (27). Ia diduga tewas bunuh diri akibat depresi karena diberhentikan dari pekerjaannya.
JAKARTA - Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Tujuannya untuk menjamin komitmen awak kokpit dan awak pesawat yang telah dididik oleh perusahaan.
Ikatan dinas ini juga untuk memastikan ketersediaan awak kokpit yang sudah dinyatakan memenuhi semua kualifikasi (qualified) oleh regulator. Selain itu juga untuk menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit yang profesional.
"Perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada penumpang," kata Danang dalam keterangan tertulisnya kepada Bagus.co.
Menurut Danang, proses mencetak atau mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit.
Maskapai, lanjut dia dalam menyusun rencana operasional penerbangan harus didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh regulator dan perusahaan. Tujuannya, agar jasa pelayanan yang akan dan telah dipasarkan dapat terlaksana dengan baik.
"Hal ini berlaku umum di industri angkutan udara dalam negeri (domestik) dan internasional," pungkasnya.
Anak usaha Lion Air Group, Wings Air memang diketahui membiayai training untuk para pilotnya. Dana yang dikeluarkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pilot baru dapat menerbangkan pesawat, setelah dinyatakan qualified.
Ikatan dinas mencapai 18 tahun ini tertera dalam klausul kontrak kerja Lion Air Group. Seperti dilansir Kumparan, salah satu isinya memuat bahwa pihak kedua yakni pekerja wajib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan serta ganti rugi sebesar USD 758.689,57.
Kontrak itu berlaku untuk status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pilot dapat diberhentikan kapan saja dalam rentang waktu tersebut, dan dikenakan biaya penalti miliaran rupiah jika resign.
Klausul kontrak Lion Air Group ini disebut-sebut bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. (*)
|
JAKARTA - Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Tujuannya untuk menjamin komitmen awak kokpit dan awak pesawat yang telah dididik oleh perusahaan.
Ikatan dinas ini juga untuk memastikan ketersediaan awak kokpit yang sudah dinyatakan memenuhi semua kualifikasi (qualified) oleh regulator. Selain itu juga untuk menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit yang profesional.
"Perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada penumpang," kata Danang dalam keterangan tertulisnya kepada Bagus.co.
Menurut Danang, proses mencetak atau mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit.
Maskapai, lanjut dia dalam menyusun rencana operasional penerbangan harus didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh regulator dan perusahaan. Tujuannya, agar jasa pelayanan yang akan dan telah dipasarkan dapat terlaksana dengan baik.
"Hal ini berlaku umum di industri angkutan udara dalam negeri (domestik) dan internasional," pungkasnya.
Anak usaha Lion Air Group, Wings Air memang diketahui membiayai training untuk para pilotnya. Dana yang dikeluarkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pilot baru dapat menerbangkan pesawat, setelah dinyatakan qualified.
Ikatan dinas mencapai 18 tahun ini tertera dalam klausul kontrak kerja Lion Air Group. Seperti dilansir Kumparan, salah satu isinya memuat bahwa pihak kedua yakni pekerja wajib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan serta ganti rugi sebesar USD 758.689,57.
Kontrak itu berlaku untuk status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pilot dapat diberhentikan kapan saja dalam rentang waktu tersebut, dan dikenakan biaya penalti miliaran rupiah jika resign.
Klausul kontrak Lion Air Group ini disebut-sebut bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. (*)