STNK Diganti Dari Kertas Ke Elektronik, Apa Bagus?

Ke depan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK rencananya tidak lagi menggunakan kertas. Akan tetapi dalam bentuk kartu elektronik. Namanya STNK Elektronik. Apakah ini gagasan bagus?
Ke depan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK rencananya tidak lagi menggunakan kertas. Tapi dalam bentuk kartu elektronik. Namanya STNK Elektronik.

  • Ilustrasi razia surat-surat kendaraan bermotor. Foto: Twitter @jatengpedia.

JAKARTA - Soal ini, Pengamat Transportasi AKBP (Purn) Budiyanto merujuk pada pengertian STNK yang diatur dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ketentuannya ada di Pasal 1 angka 9.

"Subtansinya bahwa STNK bisa berbentuk surat atau kertas maupun bentuk lain," kata Budiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Bagus.co.

Secara umum, STNK, terangnya adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Diterbitkan oleh Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlakunya termasuk pengesahannya.

"Dari penjelasan ini jelas bahwa rencana Polri akan menerbitkan STNK dalam bentuk Elektronik tidak menyalahi Peraturan perundang- undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan," tuturnya.

Apalagi, lanjut dia jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang berkembang. Inovasi semacam ini dinilai sangat positif. Sesuai perkembangan teknologi.

"Hanya yang perlu dipertimbangkan sebelum rencana ini direalisasikan, perlu ada pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek, misal: aspek hukum, sosial dan ekonomi karena ini akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum," ingatnya, memberi catatan.

Dari aspek sosial dan ekonomi, lanjut Budiyanto penting diperhatikan bagaimana penerimaan masyarakat terhadap program tersebut. Kemudian berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak).

"Jangan sampai memberatkan para pemilik kendaraan," harapnya.

Eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu kemudian membuat perbandingan. Keuntungan dari STNK dalam bentuk surat atau kertas seperti sekarang ini, menurut dia biayanya lebih ringan. Baik yang ditanggung negara maupun pemilik kendaraan.

"Kerugiannya, jelas gampang sobek, lusuh, dan data cepat rusak. Akurasinya juga tidak terjamin secara maksimal," bebernya.

Sementara STNK Elektronik, jika dilihat dari aspek biaya sudah dipastikan lebih tinggi. Baik yang dikeluarkan oleh Negara maupun oleh pemilik kendaraan. Jika demikian, beban biaya administrasi STNK dalam bentuk PNBP juga akan naik.

"Namun ada aspek keuntungan seandainya STNK dibuat dalam bentuk Elektronik, antara lain; !kurasi data terjamin, tidak gampang rusak dan lebih praktis," paparnya.

Terlepas dari untung rugi perubahan STNK kertas ke elektronik itu, ia menilai kajian yang mendalam dari beberapa aspek tadi penting dilakukan. Sehingga program yang dihasilkan efektif, efisien dan modern.

"Paralel dengan trend perkembangan era digitalisasi yang sedang berkembang," imbuhnya.

Ia mengapresiasi program tersebut. Khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi.

Hanya, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan pentahapan yang jelas. Kemudian juga mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk ikut terlibat dalam proses pembahasan dari awal sampai akhir.

"Intinya pembayaran administrasi STNK dalam PNBP jangan terlalu memberatkan pemilik kendaraan," pungkasnya.***