Pakai ATM Boleh Apa Tidak Dalam Islam?

Apa hukum kita memakai Atm Bank menurut hukum syariah islam?

Foto: Instagram   

JAKARTA, Bagus - Menurut DR. Yusuf Al DR. Yusuf Al Subaily Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Muhammad Saud, Riyadh yang dikutip dari bukunya yang berjudul
Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern

Dalam buku tersebut membahas tentang hukum menggunakan ATM dan Bank penerbitnya.

Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM= Automatic Teller Machine) adalah
kartu magnetik yang terbuat dari plastik tertera padanya nama pemegang, tanggal diterbitkan serta tanggal kadaluarsa.

Digunakan untuk penarikan uang tunai atau membayar tagihan dan jasa.

Kartu ini merupakan pemotongan dana
nasabah yang tersimpan di Bank, ini berarti pemegang kartu ini hanyalah orang yang menyimpan dana di bank penerbit
kartu dan tidak bisa digunakan melebihi dana yang tersimpan.

Ada 2 fungsi kartu ATM;

1. Melakukan proses administrasi yang
biasanya dilaksanakan oleh Bank melalui mesin ATM, seperti:
penarikan uang tunai dari rekening, penyetoran uang tunai, informasi saldo rekening, transfer, pembayaran
rekening listrik, PAM dll.


2. Membayar tagihan barang yang dibeli atau jasa yang digunakan melalui mesin yang dimiliki oleh pedagang
yang dapat mengakses kartu tersebut (point of sales).

Pemotongan tersebut langsung dilakukan dari rekening pembeli dan berpindah ke rekening pedagang saat transaksi jual
beli terjadi.

Hukum untuk Atm bagi yang menerbitkan dan menggunakannya adalah mubah karena hanya bisa digunakan sebatas dana
nasabah yang ada.

Dan tidak ada kredit yang diberikan bank kepada nasabah.

Namun perlu diingat bahwa hukum bahwa ini hanya berlaku untuk Bank penerbit
kartu yang bukan bank Riba.

Biaya yang dipungut Bank atas penggunaan kartu ini hukumnya mubah, baik biaya penerbitan, penarikan uang tunai atau
pembayaran tagihan belanja, besarnya tetap atau berdasarkan ratio uang tunai
yang ditarik atau nilai belanja.

Karena biaya ini merupakan imbalan dari jasa yang diberikan pihak Bank
maka pemungutan biaya tersebut
tidak dilarang oleh syariah.

Hukum menggunakan kartu ATM untuk membeli emas boleh menggunakannya karena serah terima barangnya langsung dan pembayarannya secara tunai.

Dan pemotongan uang dari pembeli dan pemindahannya ke rekening penjual
berlangsung tunai saat membeli.