Akibat Corona, Presiden Bolehkan Cicilan Kredit Ditunda Selama 1 Tahun
Di tengah pandemi COVID-19, banyak masyarakat mengalami penurunan bahkan kehilangan penghasilan. Akibatnya, masyarakat yang mempunyai tanggungan cicilan kredit terganggu pembayarannya.
|
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hal ini. Hasilnya, OJK akan memberikan relaksasi atau keringanan.
Relaksasi kredit ini berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit dari perbankan maupun industri keuangan nonbank.
Mereka yang masih punya tanggungan utang, akan diberikan keringanan penundaan cicilan sampai 1 tahun dan penurunan bunga.
"Saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau pun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata Presiden Jokowi dalam rapar terbatas dengan kepala daerah lewat video konferensi yang disiarkan Setpres, Selasa (24/3).
Agar semua masyarakat yang masih terikat dengan utang kredit dapat tenang, presiden meminta agar kepala daerah mensosialisasikan kabar tersebut.
"Saya kira ini perlu juga disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.