Staf Khusus di Pusaran Korupsi & Konflik Kepentingan
Jabatan staf khusus alias stafsus belakangan jadi buah bibir. Pamor "tangan kanan" para pembesar di pemerintahan ini tercoreng gara-gara kerap jadi jembatan korupsi. Setidaknya, berkaca dari kasus korupsi yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan eks Menpora Imam Nahrawi.
Eks Menteri KKP EP dan 16 lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Foto: Twitter @KPK_RI |
Penahanan 2 stafsus itu adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap ekspor benih lobster, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) lalu.
Sebelum ditangkap KPK, Stafsus ini sempat bikin gusar Effendi Ghazali. Orang yang dipercaya Edhy sebagai Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) KKP ini berdebat dengan Stafsus Menteri di grup WhatsApp tim internal KKP.
"Saya mengirimkan 7 pertanyaan kepada Staf Khusus," ungkap Effendi dalam sebuah webinar, Senin (30/11) lalu.
Pasalnya, ia merasa janggal dalam pengaturan asosiasi eksportir, penentuan jasa perusahaan pengiriman, hingga tingginya harga pengiriman benur yang mencapai Rp 1.800 per ekor. Jauh di atas harga wajar, yang berkisar Rp 200-300 per ekor.
Pertanyaan itu diajukan, karena dua Stafsus Edhy ini juga merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau Due Dilligence.
Namun, Effendi mengaku tak mendapat jawaban yang memuaskan. Karena sang Stafsus mengklaim ekspor akan tetap jalan terus selama didukung presiden dan nelayan tidak demo.
Di kasus Nahrawi, juga sama. Sama-sama kasus OTT suap dan ikut menyeret stafsusnya. Dua stafsus ikut diperiksa KPK gara-gara suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hasilnya, asisten pribadi alias Aspri eks Menpora, yang pada pertengahan Juni lalu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara bosnya, yakni Nahrawi divonis 7 tahun penjara.
Jabatan stafsus milenial Presiden juga tidak luput dari sorotan. Meskipun tidak sampai ditangkap KPK. Hingga dua Stafsus milenial, yang juga merupakan bos startup yakni Adamas Belva Syah Devara (Ruang Guru) dan Andi Taufan Garuda Putra (PT Amartha Fintek) mundur gara-gara tudingan konflik kepentingan.
Kendati demikian, jabatan stafsus masih nge-tren saja. Termasuk di KPK. Pimpinan lembaga anti rasuah itu malah kini ikut punya staf khusus. Keberadaan mereka diatur dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
Kebijakan ini mengundang banyak kritik. Mulai dari pegiat anti korupsi hingga eks pimpinan KPK. Termasuk mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Menurut Febri struktur baru itu membuat KPK lebih gemuk.
"Belum lagi ada risiko bertentangan dengan UU KPK yang telah secara terbatas menyebut struktur KPK," kata Febri dalam obrolan WhatsApp tadi malam.
"Yang dibutuhkan KPK saat ini adalah membuktikan bekerja secara kongkrit. Cukuplah sederetan kontroversi yg hanya akan membuat kredibilitas KPK terus turun di publik," tambahnya.
Senada, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta jabatan stafsus di berbagai jenjang pemerintahan dihapus saja. Sebab, posisi ini kebanyakan diisi oleh teman separtai atau tim sukses.
Apalagi, tugas dari stafsus sebetulnya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional. "Dihapus aja. Karena lebih banyak buruk daripada baiknya. Juga memboroskan anggaran negara untuk gajinya," saran Boyamin dalam perbincangan kemarin.
Sayang, di tengah maraknya stafsus yang terjerembab dalam pusaran konflik kepentingan dan korupsi, KPK belum punya kajian khusus soal ini. Baik berupa evaluasi keberadaan stafsus maupun rekomendasi agar tak ada lagi stafsus yang "ngantri" ditangkap KPK.
"Ndak ada kajian khusus itu mas," aku Jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, yang karib disapa mbak Ipi ini.
Bagaimana dengan sikap Ombudsman?
Institusi yang mengawasi kinerja lembaga pemeritahan ini masih memandang perlu keberadaan stafsus. Sehingga "tangan kanan" pembesar ini tak perlu ditebas.
"Karena sebagai politisi atau teknokrat karier dari luar kementerian, maka seorang menteri itu perlu teman atau kolega guna masuk dalam irama birokrasi dan komunitas birokrasi yang dibawahinya. Itulah tugas staf khusus," jelas Anggota Ombudsman Adrianus Meliala tadi malam.
Tugas lainnya, sebut dia adalah menjembatani sang menteri dengan lingkungan eksternal yang kemungkinan kurang dikuasai. Ia meyakini, jika memiliki motivasi yang clear dan tujuannya positif, maka peran staf khusus justru baik. "Dalam rangka mendorong kinerja menteri dan kementerian tersebut," pungkasnya.
Hmm... Bagaimana pendapat anda?