Demokrat Bantah PDIP Tolak RUU Ciptaker Cuma Depan Media Saja
Partai Demokrat meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak takut membatalkan Undang-Undang yang jelas-jelas cacat prosedur.
Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan di Mahkamah Konstitusi. FOTO: IST |
Bohong, sebutnya jika ada yang mengatakan Partai Demokrat menolak UU Ciptaker ketika diliput media saja. Sebagaimana tudingan Arteria Dahlan di Sidang di Mahkamah Konstitusi.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut Demokrat menyetujui UU Ciptaker saat masih dalam pembahasan. Namun ketika ada awak media yang meliput Fraksi Demokrat menolak.
"Sidang UU Ciptaker di MK, Demokrat Disebut Walk Out Saat Diliput? Bohong besar! Dari awal di semua tingkatan pembahasan, Demokrat menolak RUU Ciptaker kluster ketenagakerjaan. Jika MK mau cari kebenaran, saya siap hadir sebagai saksi di sidang MK,' tegas Benny K Harman, dalam keterangannya, Sabtu (19/6).
Benny berharap dalam sidang uji formil UU Ciptaker, hakim bisa menjadi pengawal kontitusi dengan berani membatalkan UU Ciptaker yang cacat dalam pembuatannya.
"Jangan takut kedudukan hilang untuk membatalkan UU yang jelas-jelas cacat prosedur konstitusi. Demi keadilan, saya pun siap bersaksi di persidangan MK," sambungnya.
Benny menjelaskan, dalam budaya negara demokrasi, MK dibentuk sebagai perkakas rakyat untuk membentengi diri dari kesewenang-wenangan rezim diktator dan kaum oligarki politik.
"Di negara otoriter, MK menjadi senjata penguasa untuk meredam suara kritis rakyat yang menuntut hak-hak konstitusionalnya," tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra)/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putrab menegaskan, penolakan Partai Demokrat terhadap RUU Cipta Kerja yang terjadi sejak awal prosesnya, adalah fakta sejarah.
Ia minta agar mesin kekuasaan yang diwakili oleh agen-agennya di parlemen maupun di tempat lain, memanipulasi sejarah tersebut. Zaky meyakini rakyat tahu Partai Demokrat memperjuangkan harapan dan aspirasi rakyat terkait RUU Cipta Kerja.
"Takkan ada yang bisa mencabut kenyataan ini. Setiap saksi di Mahkamah Konstitusi terikat dengan sumpah, untuk mengatakan kebenaran. Jika ada yang mengatakan sebaliknya, kami berharap Mahkamah Konstitusi yang terhormat bisa memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (MA)