KPK Tahan Tersangka Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi

Keempat tersangka yang ditahan itu berstatus mantan anggota DPRD. Mereka disangkakan terjerat dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi. FOTO: CAPTURE YOUTUBE KPK

    JAKARTA - Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (17/6).

    Mereka dihadirkan dengan rompi kuning dalam kondisi tangan terborgol. Keempatnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019.

    "Sebelumnya KPK sudah menetapkan tersangka 18 orang dan saat ini sedang menjalani proses persidangan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6) malam.

    Latar belakang dari ke 18 orang itu antara lain Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pihak swasta. Kasus ini terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 November 2017.

    Dalam perjalanannya, jelas Setyo praktik suap ketok palu tidak hanya terjadi pada pengesahan RAPBD tahun 2018. Namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. Dari temuan ini lah, kemudian menjadi dasar KPK menetapkan keempat eks anggota DPRD Jambi itu sebagai tersangka.

    Keempat tersangka itu masing-masing berinisial FR, AEP, WI dan ZA. Semuanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

    "Para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga saat itu meminta uang ketok palu. Menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 sampai Rp600 juta perorang," tutur Setyo.

    Para tersangka. yang duduk di Komisi III, masing-masing diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp375 juta untuk SR, lalu AEP Rp275 juta, WI Rp275 juta, dan ZA Rp375 juta. (AL)