MAKI: KPK Tak Bisa Diwakilkan Ghufron Ke Komnas HAM Soal TWK

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman kasih tahu bahwa kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM, kemarin tak bisa mewakili 4 pimpinan dan 1 Sekjen KPK yang dipanggil. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). FOTO: MKRI

    JAKARTA- Boyamin mengaku kecewa melihat sikap keempat pimpinan KPK dan Sekjen lembaga anti rasuah itu yang memilih tidak hadir dalam panggilan Komnas HAM, kemarin.

    "Apapun, pemenuhan itu kan tidak komplit. Ini tetap mengecewakan sebagai bentuk penghormatan," kata Boyamin yang dihubungi tadi malam.

    Menurutnya, alasan kolektif kolegial yang disampaikan Ghufron tak bisa diterima dalam konteks sanksi atau permintaan keterangan. Karena:

    "Orang yang dimintai keterangan kan tidak bisa diwakilkan orang lain. Atau 5 orang diwakili satu orang. Kan gak bisa," sambungnya.

    Pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu menilai bentuk penghormatan KPK terhadap Komnas HAM sejauh ini masih sangat kurang.

    "Semestinya Komnas HAM memberikan toleransi sampai akhir Juni, saya berharap dan mendesak pimpinan KPK yang belum datang segera hadir semua 4 orang dan 1 Sekjen," harapnya.


    Klik: KPK Tak Bisa Jawab Komnas HAM, Saat Ditanya Soal Ini...


    Untuk diketahui, ada 5 petinggi KPK yang belum memenuhi panggilan Komnas HAM. 4 dari unsur pimpinan, yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Sisanya, 1 dari unsur Kesetjenan, yakni Sekjen KPK Cahya Harefa. 

    Komisioner Komnas HAM Choirul Anam masih berharap ke enam petinggi KPK itu tetap berhadir. Selain karena ada sejumlah pertanyaam yang tak bisa dijawab oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, juga karena ada konstruksi pertanyaan yang konstruksinya bukan wilayah kolektif kolegial, melainkan individu.

    "Kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," harapnya. (MA)