Proyek Kereta Cepat Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini Komitmen PT KCIC

Hari ini, Kamis (5/8) PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait aduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: KOMNAS HAM

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut sejak 9 Februari 2021 lalu.

Tadi dalam keterangannya, terang Beka, PT KCIC bilang proses pelaksanaan Proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian AMDAL.

"PT KCIC juga berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul bilamana dampak-dampak tersebut timbul akibat proses pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung," kata Beka dalam keterangannya, Kamis (5/8).

PT KCIC, sambunhnya juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait proses pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dampak yang timbul atas pengerjaan proyek tersebut.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Komnas HAM akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Komnas HAM juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada," sambung Beka.

Ia menegaskan, pihaknya menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.