Cegah Kecelakaan di Sungai, Kemenko Marves Identifikasi Potensi Bahaya

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Asisten Deputi (Asdep) Navigasi dan Keselamatan Maritim, menyelenggarakan diskusi mengenai keselamatan pelayaran pada alur-pelayaran sungai di Indonesia. 


Asisten Deputi (Asdep) Navigasi dan Keselamatan Maritim Kemenko Marves Nanang Widiyatmojo saat mengisi diskusi mengenai keselamatan pelayaran pada alur-pelayaran sungai di Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/09).

BANDUNG - Selain dari Kemenko Marves, diskusi ini juga diisi narasumber dari Wakil Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Haryo Satmiko, mengenai berbagai Permasalahan Keselamatan di Alur-Pelayaran Sungai serta informasi dari perwakilan Kementerian Perhubungan, Zahara Saputra, mengenai Proses Penetapan Alur-Pelayaran. 


Kegiatan ini dipicu terjadinya dua insiden tabrakan yang melibatkan kapal tongkang dan jembatan penyeberangan sungai di Indonesia dalam satu bulan terakhir. 


Pada 30 Agustus 2021, Kapal Tongkang Intan Kelana 13 yng ditarik Tug Boat JKW Mahakam II menabrak pilar Jembatan Mahakam saat mengangkut muatan batu bara. 


Sementara pada 7 September 2021, Kapal Tongkang yang mengangkut material bangunan menabrak pondasi jembatan Padamaran II hingga rusak parah di Rokan Hilir, Riau.


“Pada diskusi hari ini kami berharap dapat membahas keselamatan pelayaran sarana angkutan perairan di alur-pelayaran sungai secara umum dan menyeluruh," kata Asdep Nanang Widiyatmojo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/09/2021).


Hal ini, lanjutnya dilakukan sebagai upaya bersama untuk melakukan evaluasi dari kejadian-kejadian sebelumnya. Mengidentifikasi potensi bahaya (hazard) dan risiko (risk) yang masih belum dimitigasi. 


Pada khususnya untuk menghindari kejadian tabrakan antara sarana transportasi perairan sungai dengan jembatan penyeberangan terjadi kembali di masa mendatang.


"Kami berharap melalui acara ini kita bisa saling bertukar informasi mengenai daerah-daerah yang memiliki bahaya dan risiko spesifik terjadinya tabrakan antara sarana angkutan perairan dengan jembatan penyeberangan di sungai-sungai yang ada di Indonesia," sambungnya.


Dalam kesempatan itu, peserta diskusi saling bertukar informasi mengenai aturan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah, terkait keselamatan pelayaran di sungai.


Pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam hal-hal seperti pemeriksaan terhadap syarat-syarat keselamatan dan kelaikan kapal sebelum berlayar juga dibahas. Termasuk penyelenggaraan alur-pelayaran di sungai, serta pelaksanaan tugas fungsi pembinaan dan pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran di alur-pelayaran sungai. 


Kemudian, didiskusikan langkah-langkah perbaikan atau solusi yang sudah dilakukan di lapangan sebagai tindak lanjut kejadian-kejadian sebelumnya, serta bagaimana efektifitas dari langkah-langkah perbaikan tersebut.


“Tidak kalah pentingnya, kami berharap dapat memperoleh masukan dan tanggapan mengenai apa yang masih menjadi rencana dan pekerjaan rumah kita dalam jangka pendek, menengah dan panjang yang kemudian untuk mengukur sejauh mana Kemenko Marves perlu terlibat?" jelas Asdep Nanang.


Nanang juga mengulik persoalan atau rencana solusi yang bersifat lintas Kementerian atau Lembaga. Sehingga perlu dikoordinasikan kebijakannya atau pelaksanaannya. 


"Peran dan solusi dalam bentuk seperti apa yang diharapkan dari kami, selaku koordinator kebijakan di bidang navigasi dan keselamatan maritim pada tingkatan nasional, oleh para pemangku kepentingan,” pungkasnya.


Capt. Zaenal A. Hasibuan, perwakilan dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyampaikan saran-saran untuk melindungi aset negara dari risiko tertubruk kapal niaga di sungai-sungai di Indonesia. Disampaikan berbagai kemungkinan penyebab langsung dan tidak langsung kecelakaan, serta langkah-langkah perbaikan dari segi teknis.


Pemerhati keselamatan pelayaran senior, Laksda (Purn) Solaeman B. Ponto menyampaikan pandangan Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) mengenai kondisi aturan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan di perairan. 


Kegiatan berlangsung lancar dan produktif dengan berbagai masukan dari unit-unit pelaksanaan jalan nasional, kepolisian air, pemerintah daerah, asosiasi pandu, serta perwakilan pelaku industri angkutan di perairan sungai. 


Masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan akan menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk mengupayakan berbagai perbaikan keselamatan pelayaran, khususnya pada alur-pelayaran sungai.