Sentil Kadin, Sahar Usul Abdya Punya Forum Bersama Kelola Dana CSR
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin sangat prihatin dengan kebijakan dan rasa tanggung jawab beberapa perusahaan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan selama ini.
"Kita sangat sulit untuk mendapatkan informasi tentang penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan besaran dana CSR yang disalurkan oleh masing-masing perusahaan di Abdya," kata Sahar melalui keterangan tertulis, Minggu 5 Febuari 2023.
"Padahal kewajiban perusahaan untuk melaksanakan dana CSR itu sudah diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)," sambungnya
Lanjut Sahar, sebetulnya dalam permasalahan tersebut Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) juga mempunyai peran penting untuk memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan yang ada.
"Dimana KADIN itu berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha dan pemerintah," jelas Sahar.
Dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa, yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
"Untuk mencapai tujuan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang kamar dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 anggaran dasar," terangnya.
Sahar meminta KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri, dimana KADIN memiliki fungsi dan wewenang untuk (a); Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya. Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha; (b). Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi; dan (c). Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
"Namun yang terjadi selama ini KADIN Abdya terkesan diam saja dan tidak pernah bersuara. Seharusnya, melakukan koordinasi dan komunikasi, baik dengan pemerintah daerah maupun dengan perusahaan di Abdya," minta Sahar.
Tambah Sahar apalagi kalau Kabupaten Abdya juga sudah memiliki Qanun CSR. Dan ia berharap di Abdya hadir forum bersama yang mengelola dana CSR tersebut.
"Dan kita berharap untuk kedepan di Abdya juga dibentuk forum bersama pengelola dana CSR, supaya lebih terbuka, transparan, tepat sasaran dalam penyaluran dan penggunaannya," pungkasnya.
Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin dan Tokoh muda Abdya Aganz Sebastian. Foto: IST. |
"Padahal kewajiban perusahaan untuk melaksanakan dana CSR itu sudah diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)," sambungnya
Lanjut Sahar, sebetulnya dalam permasalahan tersebut Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) juga mempunyai peran penting untuk memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan yang ada.
"Dimana KADIN itu berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha dan pemerintah," jelas Sahar.
Dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa, yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
"Untuk mencapai tujuan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang kamar dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 anggaran dasar," terangnya.
Sahar meminta KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri, dimana KADIN memiliki fungsi dan wewenang untuk (a); Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya. Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha; (b). Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi; dan (c). Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
"Namun yang terjadi selama ini KADIN Abdya terkesan diam saja dan tidak pernah bersuara. Seharusnya, melakukan koordinasi dan komunikasi, baik dengan pemerintah daerah maupun dengan perusahaan di Abdya," minta Sahar.
Tambah Sahar apalagi kalau Kabupaten Abdya juga sudah memiliki Qanun CSR. Dan ia berharap di Abdya hadir forum bersama yang mengelola dana CSR tersebut.
"Dan kita berharap untuk kedepan di Abdya juga dibentuk forum bersama pengelola dana CSR, supaya lebih terbuka, transparan, tepat sasaran dalam penyaluran dan penggunaannya," pungkasnya.