Oknum Keuchik Dituding Salahgunakan DD, Apdesi Abdya Desak DPRK Gelar RDP
Permintaan RDP untuk klarifikasi dugaan penggunaan dana desa Pilkada.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Abdya, Venny Kurnia. Foto: Ist. |
BLANGPIDIE - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Venny Kurnia, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para keuchik dari 152 gampong di Abdya.
Rapat ini dianggap perlu untuk mengklarifikasi dugaan adanya oknum keuchik yang menggunakan Dana Desa (DD) guna mendukung salah satu calon bupati dalam Pilkada Abdya. Venny menganggap RDP dengan DPRK Abdya bisa menjadi tempat untuk meluruskan isu yang menurutnya belum terbukti.
“Kami minta DPRK Abdya mengundang para keuchik dalam RDP guna mengklarifikasi dugaan adanya oknum keuchik yang menggunakan dana desa untuk kebutuhan pendanaan Pilkada paslon bupati Abdya,” ujar Venny kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.
Venny menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPRK Abdya, Tgk. Mustiari, yang mendapat informasi sepihak tentang dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum keuchik dan menganggap tuduhan itu tidak berdasar.
Menurut Venny, pernyataan tersebut membuat keuchik di Abdya terlihat negatif di mata masyarakat, padahal isu ini belum terbukti.
“Pernyataan Pak Mustiari ini sepihak, tanpa ada verifikasi langsung dari kami para keuchik. Seharusnya perlu ada bukti konkret sebelum berkomentar di media, sehingga tidak menimbulkan stigma buruk,” tegas Venny.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana desa sudah diatur dalam berbagai peraturan, seperti UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan lain termasuk Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Ada juga Perbup Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, dan BHPRK, jadi keuchik tidak bisa sembarangan menggunakan dana desa,” jelas Venny.
Venny menambahkan, jika ada tanda-tanda penyimpangan, pemeriksaan awal sebaiknya dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat, bukan oleh pihak lain seperti Panwaslih.
Ia meminta Inspektorat untuk menyelidiki agar dugaan ini bisa diperiksa dengan tuntas.
“Isu ini terkait dengan nama baik keuchik, maka Inspektorat perlu turun tangan untuk memeriksa apakah benar ada penyimpangan penggunaan Dana Desa untuk pendanaan paslon bupati pada Pilkada. Jangan sampai tuduhan ini malah membuat keresahan di masyarakat,” imbuh Venny.
Venny juga meminta DPRK agar lebih bijak dalam menanggapi isu dana desa, terutama untuk menjaga ketenangan menjelang Pilkada. Ia berharap isu ini tidak dibesar-besarkan sebelum ada bukti yang jelas, demi menjaga suasana Pilkada yang damai dan tenang.
“Jika terbukti ada keuchik yang menyalahgunakan dana desa untuk mendukung paslon, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum. Tapi jangan asal tuduh keuchik tanpa ada bukti,” kata Venny dengan tegas.
"Jadi, Bek sabe-sabe Keuchik yang disudutkan (jadi, jangan selalu kades yang disudutkan)," tutup Venny seraya berseloroh.