Om Bus Batal Gugat Ke MK Usai Istikharah, Meski Banyak Indikasi Pelanggaran
Tujuannya untuk mencegah polarisasi dan meredakan ketegangan politik
Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan calon Wakil Gubernur Syech Fadhil memantapkan hati untuk tidak melanjutkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun diakui, terdapat banyak indikasi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses istikharah dan pertimbangan matang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk partai pengusung, ulama, tokoh nasional asal Aceh, serta tim sukses.
Bustami Hamzah, yang akrab disapa Om Bus, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Aceh atas dukungan yang diberikan selama pelaksanaan Pilkada.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh rakyat Aceh, baik yang berada di Aceh maupun di luar Aceh, atas dukungan dan harapan yang besar selama proses Pilkada," kata melalui pernyataan resmi yang dirilis pada hari ini, Rabu 12 Desember 2024.
Ia menyadari bahwa banyak indikasi pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan gubernur provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini. Pelanggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur dan masif itu, sebutnya dapat mengganggu hak rakyat dalam menentukan pilihannya secara merdeka.
"Kami menempatkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh di atas kepentingan kelompok atau individu. Ini adalah langkah terbaik demi menjaga harmoni sosial dan stabilitas politik di Aceh," lanjut Bustami.
Keputusan ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah polarisasi lebih lanjut dan meredakan ketegangan politik yang terjadi di Aceh pasca-Pilkada.
Namun, Bustami menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk kemajuan Aceh akan terus berlanjut. "Pilkada hanyalah salah satu cara perjuangan. Semangat ini akan terus kami bawa untuk mewujudkan cita-cita Aceh yang lebih sejahtera dan bermartabat," tegasnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Bustami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran partai politik pengusung, relawan, serta pendukung yang telah berjuang keras selama masa Pilkada. "Hanya Allah SWT yang dapat membalas kebaikan Anda semua," pungkasnya.
Keputusan untuk tidak membawa gugatan ini ke MK diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk membangun kembali persatuan di Aceh. Selain itu, keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang lebih transparan dan adil di masa mendatang.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. Foto: YouTube/KIP Aceh |
Keputusan ini diambil setelah melalui proses istikharah dan pertimbangan matang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk partai pengusung, ulama, tokoh nasional asal Aceh, serta tim sukses.
Bustami Hamzah, yang akrab disapa Om Bus, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Aceh atas dukungan yang diberikan selama pelaksanaan Pilkada.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh rakyat Aceh, baik yang berada di Aceh maupun di luar Aceh, atas dukungan dan harapan yang besar selama proses Pilkada," kata melalui pernyataan resmi yang dirilis pada hari ini, Rabu 12 Desember 2024.
Ia menyadari bahwa banyak indikasi pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan gubernur provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini. Pelanggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur dan masif itu, sebutnya dapat mengganggu hak rakyat dalam menentukan pilihannya secara merdeka.
"Kami menempatkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh di atas kepentingan kelompok atau individu. Ini adalah langkah terbaik demi menjaga harmoni sosial dan stabilitas politik di Aceh," lanjut Bustami.
Keputusan ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah polarisasi lebih lanjut dan meredakan ketegangan politik yang terjadi di Aceh pasca-Pilkada.
Namun, Bustami menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk kemajuan Aceh akan terus berlanjut. "Pilkada hanyalah salah satu cara perjuangan. Semangat ini akan terus kami bawa untuk mewujudkan cita-cita Aceh yang lebih sejahtera dan bermartabat," tegasnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Bustami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran partai politik pengusung, relawan, serta pendukung yang telah berjuang keras selama masa Pilkada. "Hanya Allah SWT yang dapat membalas kebaikan Anda semua," pungkasnya.
Keputusan untuk tidak membawa gugatan ini ke MK diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk membangun kembali persatuan di Aceh. Selain itu, keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang lebih transparan dan adil di masa mendatang.